Pengenaan BMAD ini telah terjadi sejak 7 Januari 2001 lalu. Pihak Filipina mengenakan BMAD sebesar 2,06%-333,03% terhadap produk clear float glass Indonesia. Aturan ini berlaku hingga 6 Januari 2006.
Namun pada 17 Oktober 2005, mengajukan permohonan agar clear float glass Indonesia kemali dikenakan BMAD, dan akhirnya pemerintah Filipina mengenakan BMAD 3,16%-143,05% pada 2 Oktober hingga 1 Oktober 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pengenaan BMAD, pada 14 April 2004 DTI mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard dengan besaran: Tahun 1: sebesar Peso 4.630/MT
Tahun 2: sebesar Peso 4.400/MT
Tahun 3: sebesar Peso 4.180/MT
"Pengenaan bea masuk safeguard telah diperpanjang pada tahun 2006 yaitu sebesar Peso 3.971/MT yang diberlakukan mulai 12
Oktober 2006 hingga 11 Oktober 2009. Dengan demikian, produk clear float glass asal Indonesia menjadi sangat tidak kompetitif di pasar Filipina," tutur Ernawati dalam siaran pers, Senin (28/11/2011).
Menurut data Biro Pusat Statistik yang diolah Pusat Data dan Informasi Kementerian Perdagangan, perkembangan nilai ekspor produk kaca dan barang dari kaca Indonesia ke Filipina sejak 2006 hingga 2010 mengalami peningkatan, yaitu berturut-turut US$ 8 juta, US$ 18 juta, US$ 18,4 juta, US$ 20,3 juta, dan US$ 30,1 juta.
Pada periode Januari-Agustus 2011, total nilai ekspor Indonesia ke Filipina naik dari US$ 17,4 juta menjadi US$ 18,4 juta atau naik sebesar 5,88% dibanding pada periode yang sama tahun 2010. Sedangkan khusus untuk produk CFG, tahun 2006-2010 tidak ada ekspor ke Filipina. Pada periode Januari-Agustus 2011 tercatat ekspor Indonesia ke Filipina untuk produk CFG senilai US$ 97 ribu.
(dnl/ang)










































