Direktur Industri Material Dasar Logam I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, sejak 1997 besi baja 'abal' ini banyak diproduksi oleh China untuk memenuhi permintaan di dalam negeri.
"Besi baja banci ini banyak diproduksi oleh pabrik-pabrik dari China sejak tahun 1997 di mana baja tidak lagi dikontrol oleh Krakatau Steel," jelas Gusti di kantornya, Jakarta, Selasa (29/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asal ada listrik 10 megawatt saja sudah bisa produksi baja dan ini tetap berlanjut karena permintaan tinggi. Ke depannya kedua jenis baja yaitu konstruksi dan non konstruksi akan diwajibkan SNI," kata Gusti.
Dia sebelumnya mengatakan, di akhir tahun ini baja untuk keperluan umum non konstruksi akan diwajibkan SNI.
Gusti mengatakan, di pasar dalam negeri marak beredar baja 'abal' yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Karena diatur wajib SNI agar baja 'abal' ini musnah.
Namun, produk baja 'abal' ini tetap diminati oleh masyarakat yang menginginkan harga lebih murah.
Terdapat 3 hal yang menyebabkan baja 'abal' ini harus dilarang beredar yaitu:
- Dari segi spesifikasi bajanya tidak layak untuk dijadikan sirip di mana sirip ini digunakan untuk konstruksi
- Diameternya dikurangi, misalnya untuk polos 10 diameternya 10mm, maka ketika baja 'abal' ini diukur hanya 9,1mm
- Panjangnya, misalnya menurut SNI 12 meter namun untuk produk 'abal' ini menjadi 11,8m.