Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan telah menyusun gerakan bersama untuk meningkatkan penggunaan mebel rotan Indonesia di kantor-kantor instansi pemerintah, kantor swasta, dan sekolah-sekolah.
Kementerian Perindustrian juga telah mengeluarkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan & Kebudayaan yang intinya menganjurkan agar dalam memenuhi kebutuhan mebel di jajaran instansinya baik di pusat maupun di daerah menggunakan mebel rotan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan Peta Panduan (roadmap) Pengembangan Klaster Industri Furnitur 2012-2016 sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan bahan baku rotan sekaligus menjaga pemanfaatan rotan secara berkesinambungan bagi industri Furniture berbahan baku rotan.
Penetapan peta panduan (roadmap) pengembangan klaster industri furnitur itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 90/M-IND/PER/11/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 119/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan (roadmap) Pengembangan Klaster Industri Furnitur yang ditandatangani Menperin Mohamad S. Hidayat tanggal 30 November 2011 dan berlaku terhitung mulai 2 Januari 2012.
Peta Panduan (roadmap) Pengembangan Klaster Industri Furnitur Tahun 2012-2016 merupakan dokumen perencanaan nasional yang memuat sasaran, strategi dan kebijakan, serta program/rencana aksi pengembangan klaster industri furnitur untuk periode 5 (lima) tahun ke depan. Pengembangan klaster Industri Furnitur tersebut diarahkan untuk menumbuhkan Industri Furniture di daerah penghasil bahan baku dan di daerah sentra industri barang jadi.
Industri furnitur adalah industri yang mengolah bahan baku atau bahan setengah jadi dari kayu, rotan, dan bahan baku alami lainnya menjadi produk barang jadi furnitur yang mempunyai nilai tambah dan manfaat yang lebih tinggi.
Industri furnitur dibagi dalam dua kategori utama, yaitu industri furnitur dari kayu dan industri furnitur dari rotan dan bahan baku alami lainnya.
Pengembangan industri furnitur harus didukung oleh industri penggorengan rotan dan W/S, industri rotan poles, kulit rotan, hati rotan serta anyaman, industri penggergajian kayu, industri pengawetan kayu, industri moulding, industri kayu lapis, industri kayu lapis laminasi, industri panel kayu lainnya, industri veneer, dan/atau industri bahan pendukung lainnya.
Program/rencana aksi pengembangan klaster industri furnitur dilaksanakan sesuai dengan Peta Panduan di mana Pelaksanaan program/rencana aksinya dilakukan oleh Pemangku Kepentingan sebagaimana tercantum di dalam Peta Panduan.
Pemangku kepentingan dimaksud meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Perguruan Tinggi/Sekolah dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan serta Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Sementara itu, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/rencana aksi oleh Pemangku Kepentingan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan beranggotakan instansi terkait. Hasil monitoring dan evaluasi itu nantinya dipergunakan dalam perbaikan program/rencana aksi pengembangan industri furnitur.
Adapun program/rencana aksi pengembangan klaster Industri Furnitur dimaksud terbagi dalam tiga program utama, yaitu program penyelamatan (rescue) untuk jangka pendek (Tahun 2012); program pemulihan (recovery) untuk jangka menengah (Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014); dan program pertumbuhan yang berkelanjutan (sustainable growth) untuk jangka panjang (Tahun 2015 dan seterusnya).
(dnl/ang)











































