"Tolak," ujar Ketua Majelis Hakim kasasi, Muhammad Taufik, seperti tertulis di situs MA, Jumat (3/12/2011).
Putusan dengan nomor 582 K/PDT.SUS/2011 ini, juga diputus oleh 2 hakim lainnya yaitu Suwardi dan Takdir Rahmadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini salah satu pihak dari 20 perusahaan mengaku lega. Seperti dikatakan Kuasa Hukum PT Nubika Jaya, David Tobing, yang berharap putusan ini sudah final. " Berdasarkan Perma, (Peraturan Mahkamah Agung) sengketa KPPU tidak bisa diajukan PK," katanya.
Seperti diketahui,berdasarkan Putusan KPPU No 24/KPPU-I/2009 yang ditetapkan pada 4 Mei 2010, KPPU memutuskan, ada price pararelism harga migor kemasan dan curah. KPPU menetapkan, 20 produsen migor terlapor selama April-Desember 2008 melakukan kartel harga dan merugikan masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp1,27 triliun untuk produk migor kemasan bermerek dan Rp374.3 miliar untuk produk migor curah.
Oleh karenanya, 20 perusahaan tersebut arus membayar denda sebesar Rp 299 miliar.
Namun oleh PN Jakpus putusan KPPU ini dibatalkan. Kini 20 perusahaan minyak goreng dapat bernafas lega lantaran terbebas dari membayar denda dengan nilai total Rp 299 miliar.
(asp/qom)











































