Terbukti Dumping, Produk Nylon RI Kembali Dikenai BMAD oleh India

Terbukti Dumping, Produk Nylon RI Kembali Dikenai BMAD oleh India

- detikFinance
Senin, 05 Des 2011 14:02 WIB
Terbukti Dumping, Produk Nylon RI Kembali Dikenai BMAD oleh India
Jakarta - India memperpanjang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Nylon Filament Yarn / NFY (HS No. 5402) asal Indonesia, RRT, Taiwan, Malaysia, dan Thailand. Keputusan itu diambil setelah melakukan penyelidikan atas bahan baku tersebut.

Penyelidikan perpanjangan pengenaan BMAD terhadap produk NFY ini dimulai pada 27 Agustus 2010 atas permohonan dari industri domestik India, yaitu Association of Synthetic Fiber Industry (ASFI).

Pengenaan BMAD pertama kali adalah pada 3 Juli 2006 sebesar 77,93 Rs/kg atau 1,7 US$/kg (original case diinisiasi pada 4 Juli 2005). Dalam penyelidikan ini terdapat 6 perusahaan Indonesia yang dituduh telah melakukan dumping.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan Pada 19 November 2011, Directorate General of Anti-Dumping & Allied Duties (DGAD) India telah mempublikasikan hasil penyelidikan perpanjangan pengenaan BMAD terhadap produk NFY dari 5 negara tersebut. Hasilnya, pengenaan BMAD diperpanjang yakni sebesar US$ 0,46/kg hingga US$ 1,1/kg. Namun ketentuan ini dikecualikan untuk produk high tenacity yarn of nylon (HS No. 5402.10) dan fishnet yarn (HS No. 5402.10).

Hasil penyelidikan perpanjangan pengenaan BMAD telah diumumkan pada 9 November 2011 dan pihak yang terkait diminta untuk merespons paling lambat 16 Oktober 2011 sebelum DGAD menetapkan akan diperpanjang atau tidaknya pengenaan BMAD tersebut. Namun menurut Kementerian Perdagangan, dokumen hasil penyelidikan tersebut baru diterima KBRI New Delhi pada 15 November 2011, sehingga tidak cukup waktu bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan tanggapannya.

"Pemerintah Indonesia sejak awal inisiasi terus melakukan dukungan terhadap perusahaan untuk kooperatif dan meminta DGAD agar memberikan perpanjangan waktu terkait pengisian kuesioner oleh perusahaan yang memerlukan waktu lebih panjang dari yang dijadwalkan oleh DGAD," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Ernawati dalam siaran persnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, para pihak terkait yang merasa berkeberatan dengan keputusan perpanjangan pengenaan BMAD, dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh DGAD India kepada Customs Excise and Service Tax Appellate Tribunal.

Menurut data dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Perdagangan, India merupakan pangsa pasar ekspor yang menempati urutan ke-11 untuk produk NFY Indonesia pada tahun 2011, dengan total ekspor mencapai volume 4,5 juta ton pada periode Januari-Agustus. Sementara, volume ekspor Indonesia ke India mengalami penurunan sejak dikenakan BMAD pada tahun 2006.

Pada tahun 2006 volume ekspor produk NFY Indonesia ke India mencapai 28 juta ton, kemudian mengalami penurunan drastis menjadi 9,5 juta ton pada tahun 2007; 8 juta ton pada tahun 2008; 9,4 juta ton pada tahun 2009; dan 9,5 juta ton pada tahun 2010.
(qom/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads