Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan berdasarkan hasil temuan tim pengawasan barang beredar dalam rangka melindungi konsumen beberapa waktu lalu terungkap beberapa hal. Antaralain ditemukan 102 produk yang dikelompokan jadi 6 katagori ilegal yaitu pangan olahan dan kosmetik, pakaian-garmen dan alas kaki, mainan anak dan kerajinan, elektronika dan alat komunikasi dan kebutuhan alat rumah tangga, suku cadang kendaraan bermotor.
Ia mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 28 diantaranya tidak sesuai dengan ketentuan standar, 49 tidak menggunakan label bahasa Indonesia, 21 tidak menggunakan petunjuk penggunan manual dalam bahasa Indoneisa, 10 tidak memiliki registrasi (MD/ML, P-IRT, CD/CL) dan 2 tak memiliki izin impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- TV: Michisonic dan Only
- Bumbu: Everest (dari india), Mehran (dari india), Mahashian di hatti ltd (dari India)
- Biskuit: Shakti-g (dari india), Biskuit gourment I love you (dari singapura)
- Minuman kaleng: dr.pepper
- Shampo: Himalaya (dari india)
"Hasil temuan ini telah dikoordinasikan oleh tim terpadu pengawasan barang beredar yang beranggotakan wakil-wakil unsur seperti kemenko perekonomian, Kemenkes, BPOM, bea cukai, Bareskrim, Kememnperin, Kementan dan instansi lainnya," kata Bayu di acara konperensi pers, di kantornya Senin (12/12/2011)
Bayu mengatakan dari hasil temuan ini akan ditindaklanjuti dengan berbagai langkah sesuai dengan bentuk pelanggaran, antaralain pembinaan atau pemberian informasi, peringatan tertulis, penarikan barang, penerapamn sanksi pidana perlindungan konsumen. Khusus mengenai pidana perlindungan konsumen akan dikenakan sanksi pidana 5 tahn penjara denda Rp 5 miliar per item.
"Akan dihimbau kepada pemda untuk melakukan hal yang sama, yang penting bisa memberikan informasi ke konsumen cerdas dan sadar dan bisa memilih atau berhenti membeli produk tak memenuhi standar," katanya.
(hen/ang)










































