Asosiasi-asosiasi itu antaralain Kadin, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), APPI, Asosiasi Kliring Telekomunikasi (Askitel)
Mereka beralasan perlindungan terhadap konsumen merupakan hal yang utama karena pasar domestik sangat besar. Konsumen harus dianggap sebagai pihak yang penting dan harus dipastikan mendapat produk-produk yang aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa langkah konkret yang akan dilakukan dan telah dilakukan produsen adalah mencipatakan barang yang sesuai standar SNI, berizin edar (ML/MD), membuat produk sesuai label.
"Perlindungan konsumen menjadi utama karena menjadi senjata untuk mensukseskan produk kami atau bahkan menghancurkan produk. Kamis berkomitmen membuat pos pengaduan, semacam CS (customer service)," katanya.
Sementara itu Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan pasar domestik Indonesia sangat besar. Dengan fakta itu maka konsumen harus benar-benar dilindungi.
Ia menjelaskan dengan GDP tahun ini mencapai Rp 8.000 trilin lebih, dari jumlah itu sebanyak Rp 5.500 triliun berasal dari belanja rumah tangga dan dari jumlah itu sebanyak Rp 3.500 triliun lebih dari konsumsi rumah tangga.
"Pertumbuhan sangat besar, setiap tahun tumbuh 7-8%. Artinya sekitar Rp 300 triliun setiap tahun," katanya
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat peningkatan pasar produk-produk konsumsi di Indonesia setiap tahun. Tahun depan pasar barang-barang konsumsi di dalam negeri bisa menembus Rp 275 triliun
Barang-barang yang masuk dalam katagori konsumsi antara lain batik, garmen, alas kaki, kosmetik, jamu, pangan lokal, buah-buahan, dan furnitur.
(hen/dnl)











































