20 Aturan Direvisi untuk Perlancar Investasi

20 Aturan Direvisi untuk Perlancar Investasi

- detikFinance
Jumat, 16 Des 2011 14:18 WIB
20 Aturan Direvisi untuk Perlancar Investasi
Jakarta - Pemerintah mengakui ada 20 regulasi yang sedang direvisi untuk membuat investor nyaman menanamkan modal. Salah satunya adalah soal masalah ketenagakerjaan.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan masalah hambatan investasi yang disebabkan oleh regulasi saat ini sedang dan akan dibereskan. Meski tak merinci apa saja, namun kata Hidayat, pemerintah sudah mulai mengatasi regulasi-regulasi yang dinilai menghambat, yang sedang dan akan dilakukan perubahan.

"Itu bagian dari semangat pemerintah untuk membuat investasi semakin kondusif. Jadi lebih dari 20 regulasi yang di revisi, diperbaharui, di-adjust. UU pengadaan tanah mudah-mudahan hari ini disetujui parlemen di paripurna, dipansusnya sudah selesai," kata Hidayat di kantornya, Jumat (16/12/2011)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hidayat revisi itu mencakup regulasi yang berkaitan dengan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk revisi undang-undang. Misalnya UU No 13 Tahun 2003 soal ketenagakerjaan termasuk di dalamnya.

"Saya juga menghendaki UU No 13 mengenai ketenagakerjaan, 2012 itu juga selesai direvisi dan sebagainya. Sehingga hambatan yang selama ini dirasakan oleh investor itu bisa kita selesaikan," katanya.

Mengenai peringkat Indonesia yang masuk dalam negara investment grade oleh lembaga pemeringkat Fitch, menurutnya pemerintah menduga awalnya investment grade akan diberikan tahun 2012 nanti.

"Tetapi tadi malam sudah diumumkan, tentu menko akan mengadakan rapat untuk mempersiapkan jika terjadi kenaikan atau lonjakan investasi di FDI (foreign direct investment) atau portofolio," katanya.

Hidayat menambahkan ada persoalan lainnya selain regulasi, yaitu soal masalah kebutuhan terhadap infrastruktur yang tinggi.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads