8 Produsen Gula Rafinasi Harus Kena Sanksi

8 Produsen Gula Rafinasi Harus Kena Sanksi

- detikFinance
Kamis, 22 Des 2011 12:54 WIB
8 Produsen Gula Rafinasi Harus Kena Sanksi
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kecewa dengan sikap Kementerian Perdagangan yang tak memberikan sanksi kepada 8 produsen gula rafinasi. Seharusnya produsen yang lalai sampai menyebabkan rembesan gula rafinasi ke pasar itu harus kena sanksi berat.

"Pokoknya kalau kita Kadin tidak ada pembinaan. Pokoknya, punishment itu diberikan kepada produsennya. Punishment-nya itu berupa tidak boleh impor sugar, tools yang paling ada dipemerintah sebenarnya hanya itu," kata Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur di kantor Kadin, Kamis (22/12/2011)

Ia mengatakan, seharusnya Kementerian Perdagangan berdasarkan hasil audit harus mengurangi alokasi imporΒ raw sugar yang selama ini sebagai bahan baku produsen gula rafinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang di atas derajat kesalahannya 25% kenakan punishment yang keras, kalau hanya distributor yang dikenakan punishment tidak ada artinya, alokasi impornya dikurangi sebanyak kesalahan yang dilakukannya. Di bawah 25 persen dilakukan pembinaan," katanya.

Selain sanksi, Natsir mengusulkan perlu ada penghargaan bagi para produsen tersebut mulai tahun depan jika berhasil mencegah rembesan gula rafinasi ke pasar umum.

"Kalau begitu kan fair, tapi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan jangan main-main, jangan dia putar balik sana putar balik sini," katanya,

Seperti diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah selesai melakukan audit kepada 8 produsen gula rafinasi. Hal ini terkait merembesnya gula rafinasi (industri) ke pasar umum atau pasar gula konsumsi.

Hasil dari audit tersebut menyatakan dari 8 anggota Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) tidak semua melanggar tetapi tidak juga bersih sama sekali. Kemendag berencana hanya akan melakukan pembinaan tanpa memberikan sanksi.

"Audit gula rafinasi sudah selesai dan akan dilaporkan ke Menko dan dari 8 itu tidak semua yang melanggar tapi tidak juga bersih sama sekali," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo di kantornya, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (20/12/2011)

Kemendag bersama tim independen pada pertengahan Juni 2011 mulai mengaudit delapan pabrik gula rafinasi. Audit dilakukan menyusul adanya dugaan rembesan gula tersebut ke pasar umum di beberapa daerah, yang seharusnya hanya untuk pasokan industri. Rembesan ini memukul harga gula krital putih (GPK) yang selama ini diproduksi melalui tebu petani.

Masalah merembesnya gula rafinasi ke pasar umum sudah menjadi kejadian ulangan setiap tahun. Hal ini karena kebijakan pergulaan Indonesia masih menganut dualisme jenis gula yaitu gula rafinasi yang peruntukannya untuk industri karena kualitas warnanya yang sangat putih.

Selain itu ada gula kristal putih (GKP) untuk masyarakat umum yang dihasilkan dari pabrik-pabrik tua berasal dari tebu petani. Biasanya warna gulanya agak sedikit pekat.
(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads