Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad sangat yakin harga garam yang ditetapkan Pemerintah Rp 750/kilogram masih menguntungkan bagi para pebisnis. Selain harga garam belum pernah naik sejak 2008, selisih harga antara garam petani dengan yang sudah bisa dikonsumsi masih cukup jauh.
"Pak Menteri menugaskan saya untuk mensurvei berapa harga garam di supermarket, dan dari pantauan saya harga garam diritel rata-rata antara Rp3.000/500 gram," katanya, di kantornya Jl Medan Merdeka Timur, Senin (9/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalaupun Supermarket ambil untung 50% artinya masih sisa Rp 3.000/Kg, selisihnya masih jauh, dan saya yakin harga yang ditetapkan pemerintah tersebut bagi pebisnis masih menguntungkan," ujar Sudirman.
Itulah sebabnya, Menteri Kelautan dan Perikanan menugaskannya untuk menghitung betul berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengkonversi garam dari petani sampai bisa untuk dikonsumsi.
"Sehingga nantinya kita bisa membina para petani untuk bisa membuat garam yang bisa dikonsumsi. Untuk itu dana bugar Rp 107 miliar nantinya digunakan untuk membina 4-5 unit pengolahan garam berskala rakyat di 40 kabupaten yang ditunjuk," terangnya.
Pasalnya, kata Surdirman, konsumsi garam terbesar ada di skala garam rakyat, yakni garam yang di jual di pasar tradisional bukan supermarket.
"Garam kotak atau berbentuk balok disitu yang diolah oleh petani garam untuk bisa sampai dikonsumsi, dan dilevel tersebut konsumsinya paling besar. Kalau level industri sudah ada 7 industri besar yang mengolah garam hingga bisa di konsumsi tetapi itu untuk supermarket saja," tandasnya.
Seperti diketahui pemerintah menaikan harga garam pada 2011, diantaranya harga garam K-I dari Rp 325 ribu per ton menjadi Rp 750 ribu per ton dan harga garam K-II dari Rp 250 ribu per ton menjadi Rp 550 ribu per ton.
(hen/hen)










































