"Apabila ada eksportir atau pengangkut yang masih belum mendapatkan NIK sampai dengan 10 Januari 2012 masih ada waktu sebelum ketentuan NIK diterapkan di SKP (sistem komputer layanan) ekspor pada Januari pada 19 Januari 2012 atau 19 hari sejak 1 Januari 2012," kata Direktur Informasi Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susi Wiyono di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (11/1/2012).
Menurut Susi, sosialisasi pembuatan NIK tersebut sudah dilakukan lebih dari 30 kali di Jakarta dan kota-kota besar di seluruh Indonesia. Selain itu sosialisasi juga disampaikan melalui website direktorat jenderal bea cukai (DJBC) dan portal Indonesia National Single Windows (INSW), serta di Iklankan melalui beberapa media cetak nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan jumlah tersebut sudah sangat representatif mewakili jumlah keseluruhan pengguna jasa kepabeanan. "Terutama dibanding dengan jumlah importir dan eksportir yang aktif pada periode tertentu yang berjumlah hanya sekitar 100.000 sampai 12.000 perusahaan," ujarnya.
(dru/hen)











































