Percepat NIK Importir & Eksportir, Bea Cukai Buka Posko 24 Jam

Percepat NIK Importir & Eksportir, Bea Cukai Buka Posko 24 Jam

- detikFinance
Senin, 16 Jan 2012 17:53 WIB
Jakarta - Bea Cukai akan mempercepat proses pembuatan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) bagi para eksportir dan importir. Bahkan mereka akan membuka posko 24 jam untuk melayani pendaftaran NIK pelaku usaha.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Susiwijono mengatakan pihaknya akan membuka posko 24 jam untuk mempercepat proses pengurusan NIK ini.

"Upayanya untuk membantu mempercepat pengurusan NIK ini kita akan buka posko 24 jam, dijamin sehari NIK jadi kalau data-datanya lengkap," katanya dalam acara Diskusi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), Menara Kadin, Jakarta, Senin (16/01/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran kepabeanan melalui Nomer Induk Kepabeanan (NIK) sudah dilakukan sejak bulan Juli tahun 2011 lalu dan seharusnya berakhir pada bulan Desember 2011. Namun pengecekan NIK dalam melakukan kegiatan ekspor-impor tersebut baru akan dilakukan pada tanggal 19 Januari 2012.

"NIK ini kita anggap sudah selesai dan bea cukai kita minta supaya mau mempercepat proses pemberian NIK kepada perusahaan-perusahaan,jadi saya kira tidak ada lagi masalah, tinggal menyelesaikan yang kecil-kecil saja," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur.

Awalnya Kadin meminta adanya pengunduran waktu pemberlakuan NIK yang jatuh pada tanggal 19 Januari nanti. "Jadi kita sekarang karena bea cukai bersedia menyelesaikan urusan-urusan yang kaitannya dengan pemberian NIK lebih cepat karena itu kita anggap sudah selesai. Jadi tidak ada perpanjangan waktu, tapi konsekuensinya itu bea cukai dengan cepat mau menyelesaikan yang belum," katanya

Sebanyak 16.539 perusahaan eksportir dan importir telah terdaftar dan memiliki Nomer Induk Kepabeanan (NIK) sampai dengan Januari 2011. NIK tersebut diberikan sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut secara sah diperbolehkan untuk melakukan ekspor-impor. Jumlah importir dan eksportir yang aktif pada periode tertentu yang berjumlah hanya sekitar 100.000 sampai 12.000 perusahaan.

Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi , yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.

(hen/hen)

Hide Ads