Industri Diberi Waktu 10 Tahun Wajib Tarik Sampah Hasil Produksi

Industri Diberi Waktu 10 Tahun Wajib Tarik Sampah Hasil Produksi

- detikFinance
Kamis, 19 Jan 2012 15:49 WIB
Industri Diberi Waktu 10 Tahun Wajib Tarik Sampah Hasil Produksi
Jakarta - Kalangan produsen kemasan plastik mendapat kesempatan transisi 10 tahun untuk menerapkan kewajiban menarik kembali dan mendaur ulang produk yang mereka hasilkan. Ketentuan itu berlaku setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sampah disahkan yang rencana akan diteken tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (Giatpi) Totok Wibowo kepada detikFinance, Kamis (19/1/2012)

"Soal ketentuan penarikan, baru 10 tahun masa transisi, ini hasil perkembangan terbaru setelah sebelumnya diusulkan 3 tahun, atau ada 5 tahun," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Esensi dari RPP sampah sesuai dengan Pasal 15 UU No.18 Tahun 2008 yaitu bagi produsen kemasan yang tak bisa memenuhi ketentuan memproduksi plastik daur ulang atau biodegradable maka pilihannya adalah menarik sendiri sampah-sampah plastik itu atau menggunakan jasa pihak ketiga.

Pertimbangan masa transisi 10 tahun ini juga akan menyesuaikan dengan roadmap industri plastik. Selain itu, ada kabar baik bagi pelaku industri, nantinya dalam RPP ini tak akan diatur soal sanksi yang selama ini menjadi keresahan pelaku industri plastik.

"Pengenaan sanksi akan jadi PP tersendiri karena disitu ada cukainya, cukai itu harus persetujuan UU, karena harus persetujuan DPR. Jadi belum ada sanksi," katanya.

Totok menjelaskan bahan baku biodegradable selama ini berasal dari jagung atau dari bahan nabati lainnya yang banyak diimpor. Selain itu penggunaannya pun hanya 200.000 ton di dunia, di Indonesia bahan semacam ini baru sebagai proyek percontohan. Bandingkan dengan kebutuhan plastik di Indonesia yang per tahunnya bisa mencapai 2,5 juta ton.

Ia sebelumnya mengatakan apapun ketentuan dalam RPP sampah tersebut, hasil akhirnnya adalah untuk mengejar pendapatan pemerintah. Pasalnya, jika produsen plastik yang tak bisa memenuhi aturan tersebut maka akan dikenan disinsentif dalam bentuk pengenaan cukai.

"Soal finalisasi RPP ini kita belum tahu, kita kan diundang Kemenko, setelah selesai akan diteken presiden tahun ini juga," katanya.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads