Ikan Kembung Impor Diduga Banjiri Pasar Dalam Negeri

Ikan Kembung Impor Diduga Banjiri Pasar Dalam Negeri

- detikFinance
Jumat, 27 Jan 2012 21:04 WIB
Ikan Kembung Impor Diduga Banjiri Pasar Dalam Negeri
Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan mulai melakukan penyelidikan terhadap lonjakan impor ikan kembung (makarel). Diduga ikan impor membanjiri pasar dalam negeri, jika terbukti akan dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.

"Penyelidikan kami lakukan karena adanya laporan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia mengenai lonjakan impor ikan kembung yang mengakibatkan kerugian serius dan mengganggu usaha perikanan tangkap para nelayan di Indonesia," kata Ketua KPPI Halida Miljani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2012)

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memohon agar impor ikan kembung dikenakan BMTP (Safeguard Measures). Permohonan tersebut didukung oleh data yang menunjukkan adanya kerugian serius yang telah mengganggu usaha perikanan tangkap para nelayan di Indonesia yang mengancam keberlanjutan usaha para nelayan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halida mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan memulai penyelidikan hari ini (27/1/2012) untuk menemukan ada tidaknya hubungan kausal antara kenaikan jumlah impor dengan kerugian serius yang dialami oleh usaha perikanan nelayan di Indonesia.

"Sebagai langkah awal, kami telah meneliti permohonan tersebut dan memperoleh informasi adanya lonjakan jumlah impor barang dimaksud, serta beberapa hal terkait dengan faktor yang menyebabkan kerugian sebagaimana dilaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.

KPPI memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan tertulis terkait permohonan pengenaan
Tindakan Pengamanan Perdagangan tersebut ke KPPI yang beralamatkan di kantor Kementerian Perdagangan

Selama ini langkah upaya safeguard berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor. Juga Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 84/MPP/Kep/2/2003 tentang Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 85/MPP/Kep/2/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor.
(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads