"Penyelidikan kami lakukan karena adanya laporan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia mengenai lonjakan impor ikan kembung yang mengakibatkan kerugian serius dan mengganggu usaha perikanan tangkap para nelayan di Indonesia," kata Ketua KPPI Halida Miljani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2012)
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memohon agar impor ikan kembung dikenakan BMTP (Safeguard Measures). Permohonan tersebut didukung oleh data yang menunjukkan adanya kerugian serius yang telah mengganggu usaha perikanan tangkap para nelayan di Indonesia yang mengancam keberlanjutan usaha para nelayan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai langkah awal, kami telah meneliti permohonan tersebut dan memperoleh informasi adanya lonjakan jumlah impor barang dimaksud, serta beberapa hal terkait dengan faktor yang menyebabkan kerugian sebagaimana dilaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.
KPPI memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan tertulis terkait permohonan pengenaan
Tindakan Pengamanan Perdagangan tersebut ke KPPI yang beralamatkan di kantor Kementerian Perdagangan
Selama ini langkah upaya safeguard berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor. Juga Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 84/MPP/Kep/2/2003 tentang Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 85/MPP/Kep/2/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor.
(hen/ang)











































