Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan ketentuan mengenai pembatasan pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean atau pasar domestik sebagaimana yang tertuang dalam peraturan terkait kawasan berikat yaitu sebesar 25 persen memberatkan industri nasional.
"Keadaan ini mengharuskan perusahaan industri melakukan pengalihan pasar terhadap 25 persen yang tadinya dipasarkan di dalam negeri menjadi ekspor, sementara kondisi pasar global sedang mengalami krisis," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses ini tentunya tidak dapat dilakukan dengan mudah dan akan memerlukan waktu relatif lama," jelasnya.
Dengan demikian, Hidayat melihat hal ini memiliki potensi pembengkakan impor. Pasalnya, perusahaan bisa saja menjual produknya terlebih dahulu ke negara ASEAN, tetapi kemudian masuk kembali ke Indonesia dengan Bea Masuk AFTA, sebesar 0 persen atau bisa dikatakan "ekspor-impor semu".
"Yang terjadi adalah ekspor impor semu intra negara ASEAN untuk menghindari regulasi yang ada dan justru hanya menguntungkan jasa transportasi yang berakibat harga produk menjadi tinggi dan kalah bersaing dengan produk-produk sejenis dari luar negeri dengan harga yang relatif murah," paparnya.
Selain merugikan industri dalam negeri, Hidayat menyatakan penerapan peraturan tersebut dapat menghilangkan potensi penerimaan negara sekitar 30-50 persen.
"Penjualan domestik yang dilakukan perusahaan sebenarnya menghasilkan pendapatan pemerintah berupa bea masuk, PPh Impor, dan PPN atas bahan baku impor yang besar. Adanya pengurangan jumlah penjualan domestik akan berdampak pada potensi hilangnya pendapatan pemerintah tersebut yang diperkirakan sekitar 30-50 persen dibandingkan sebelum peraturan diberlakukan," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Hidayat, mengingat PMK 255/PMK 04/2011 tidak ada perubahan batas waktu pemberlakuan orientasi ekspor sebesar 75 persen harus dimulai 1 Januari 2012, maka Kemenperin meminta untuk penundaan pemberlakuan aturan tersebut.
"Kemenperin pada prinsipnya meminta pemberlakuan ketentuan 25 dalam negeri dan 75 persen ekspor yang diatur tersebut ditunda pemberlakuannya sampai dengan pulihnya kondisi ekonomi global terutama pasar USA dan Uni Eropa," pungkasnya.
(nia/qom)











































