PT DI Langgar Aturan Kawasan Berikat

PT DI Langgar Aturan Kawasan Berikat

- detikFinance
Rabu, 01 Feb 2012 18:25 WIB
PT DI Langgar Aturan Kawasan Berikat
Jakarta - PT Dirgantara Indonesia (PT DI) selama ini melakukan penyalahgunaan fungsi kawasan berikat. Perusahaan BUMN itu menikmati fasilitas bea masuk impor yang bahan bakunya yang ditangguhkan pembayarannya kepada pemerintah tidak dikembalikan lagi ke pemerintah.

BUMN strategis itu juga menjual hasil produksinya ke pasar dalam negeri. Padahal aturan kawasan berikat untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia ditengah krisis global.

"PT Dirgantara Indonesia impor barangnya bea masuk ditangguhkan, bayar pajak ditangguhkan, tapi ternyata jual barangnya bukan ke ekspor tapi dalam negeri padahal dia kawasan berikat," kata Demikian Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, dengan peraturan baru dalam PMK 255 tahun 2011, Agus Marto menginginkan adanya pengaturan yang lebih ketat lagi untuk kawasan berikat agar tidak ada lagi produk yang seharusnya diekspor malah masuk ke pasar dalam negeri. Meski demikan aturan baru tersebut memiliki pengecualian.

"Itu yang luasnya di bawah 1 hektar itu ada pasal yang menyatakan bahwa untuk industri yang sifatnya khusus atau masuk kategori usaha kecil menengah atau masuk kategori di daerahnya tidak ada kawasan industri itu dimungkinkan untuk ada pengecualian," jelasnya.

Sementara itu untuk perusahaan seperti PT DI ini akan diberikan fasilitas keringanan lainnya.

"Jadi nanti diberikan fasilitas yang lain untuk mengatasi ini, kawasan berikat itu tujuannya untuk ekspor. Tapi kalau tujuan ke pasar dalam negeri, itu rezim fasilitasnya bukan kawasan berikat, tapi rezimnya memang dia untuk memasarkan dalam negeri misalnya BM DTP, pembebasan, atau bentuk fasilitas yang lain yang akan diterima," pungkasnya.

(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads