BUMN strategis itu juga menjual hasil produksinya ke pasar dalam negeri. Padahal aturan kawasan berikat untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia ditengah krisis global.
"PT Dirgantara Indonesia impor barangnya bea masuk ditangguhkan, bayar pajak ditangguhkan, tapi ternyata jual barangnya bukan ke ekspor tapi dalam negeri padahal dia kawasan berikat," kata Demikian Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang luasnya di bawah 1 hektar itu ada pasal yang menyatakan bahwa untuk industri yang sifatnya khusus atau masuk kategori usaha kecil menengah atau masuk kategori di daerahnya tidak ada kawasan industri itu dimungkinkan untuk ada pengecualian," jelasnya.
Sementara itu untuk perusahaan seperti PT DI ini akan diberikan fasilitas keringanan lainnya.
"Jadi nanti diberikan fasilitas yang lain untuk mengatasi ini, kawasan berikat itu tujuannya untuk ekspor. Tapi kalau tujuan ke pasar dalam negeri, itu rezim fasilitasnya bukan kawasan berikat, tapi rezimnya memang dia untuk memasarkan dalam negeri misalnya BM DTP, pembebasan, atau bentuk fasilitas yang lain yang akan diterima," pungkasnya.
(nia/hen)











































