DPR Minta Industri di Kawasan Berikat Diberi Kelonggaran Pasar

DPR Minta Industri di Kawasan Berikat Diberi Kelonggaran Pasar

- detikFinance
Rabu, 01 Feb 2012 19:49 WIB
DPR Minta Industri di Kawasan Berikat Diberi Kelonggaran Pasar
Jakarta - DPR-RI mengusulkan agar industri yang masuk kawasan berikat bisa menjual produksinya ke pasar dalam negeri lebih leluasa. DPR meminta agar sebanyak 50% produk hasil industri kawasan berikat bisa dipasarkan dalam negeri.

"Jadi yang bisa masuk dalam pasar domestik sebanyak 50%, ini posisi komisi VI," ujar Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian terkait PMK 255 tahun 2011 tentang kawasan berikat, Rabu (1/2/2012).

Hal ini menanggapi adanya aturan dalam PMK No 255 Tahun 2011, yang menyebutkan industri hanya boleh memasarkan 25% dari produksinya ke pasar domestik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Airlangga, pihaknya juga meminta adanya penyempurnaan pemindahan kawasan industri dan adanya pengawasan Ditjen Bea Cukai di Kawasan Berikat.

"Hal itu sebagai balancing tidak adanya relokasi, agar perusahaan nakal saja yang kena (aturan pembatasan), jadi tidak seluruhnya," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan akan melakukan pembahasan kembali dengan pihak pengusaha. Meskipun, lanjutnya, sebelum aturan tersebut dibuat, Agus Marto mengaku telah menjalankan proses hearing dengan para pengusaha selama 2 tahun.

"Kita akan bicara dengan pasar dan kalau dari DPR itu menyuarakan dari masyarakat," pungkasnya.

Hingga ada aturan baru, Agus Marto menegaskan PMK nomor 255 tahun 2011 akan tetap berlaku, yaitu pembatasan barang yang masuk di pasar domestik sebesar 25%. Selama ini industri di kawasan berikat memang diprioritaskan untuk pasar ekspor, karena mendapat fasilitas penangguhan bea masuk impor atau lainnya.

(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads