Kisruh RI Vs AS Soal Rokok Kretek Masuk Badan Banding WTO

Kisruh RI Vs AS Soal Rokok Kretek Masuk Badan Banding WTO

- detikFinance
Jumat, 03 Feb 2012 15:03 WIB
Kisruh RI Vs AS Soal Rokok Kretek Masuk Badan Banding WTO
Jakarta - Indonesia akan menunggu keputusan Badan Banding WTO atau Appellate Body soal banding AS terhadap keputusan panel Dispute Settlement Body (DSB) WTO 2 September 2011 terkait tudingan Indonesia mendiskriminasi rokok kretek di AS.

"Waduh, dibanding rokok kretek akan ada hearing di Jenewa nanti pada 9 Februari (2012). Setelah itu nanti akan diputuskan," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di kantornya Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (3/2/2012).

Gita menjelaskan pemerintah Indonesia sudah menyampaikan sanggahan (submisi) ke WTO pada 23 Januari 2012. Inti dari sanggahan kita memperkuat kembali argumen Indonesia soal diskriminasi yang dilakukan AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mengatakan bahwa AS melakukan diskriminasi terhadap rokok kretek dan kemudian kita juga membuktikan argumen kita dengan memperkuat kembali," katanya.

Sebagai catatan, masuknya kasus sengketa perdagangan Indonesia melawan AS di Badan Banding WTO tak menjamin kembali masuknya produk rokok kretek Indonesia ke AS. "Appellate Body ini bukan memeriksa kembali fakta-fakta tetapi dia juga hanya membahas argumen daripada keputusan panel," katanya.

Gita mengatakan perkembangan lebih lanjut soal nasib ekspor rokok ke rokok Indonesia juga akan sangat tergantung dengan hasil ratifikasi kedua negara terhadap keputusan WTO tersebut.

"Ya tergantung kita harus ratifikasi lebih cepat. Setelah kita ratifikasi nanti baru dia berlaku resmi secara kedua belah pihak. Mereka juga harus ratifikasi. Jadi ada internal prosedur yang harus dilakukan oleh masing-masing kedua negara," katanya.

Seperti diketahui Dispute Settlement Body (DSB) WTO 2 September 2011, memutuskan memenangkan Indonesia soal Technical Barriers to Trade (TBT) pada artikel 2.1.

Kesimpulannya rokok menthol yang selama ini dikecualikan dalam aturan AS the Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act, disetarakan dengan rokok kretek. Padahal dalam aturan AS itu rokok menthol masih dibolehkan sementara kretek dilarang, hal ini lah yang menyebabkan Indonesia memprotes kebijakan AS tersebut ke WTO.

Namun di bagian lain panel DSB WTO menolak tuduhan Indonesia ke AS sesuai artikel 2.2 dalam TBT. WTO menilai Indonesia tak bisa membuktikan pelarangan itu lebih bermaksud untuk proteksi perdagangan dibandingkan dengan kepentingan untuk menurunkan jumlah perokok usia muda di AS.

Baru-baru ini 5 Januari 2012, AS menyampaikan notifikasi untuk melakukan banding ke Appellate Body atas putusan panel WTO 2 September 2011. Badan Banding adalah badan yang mendengar banding dari laporan yang dikeluarkan panel WTO terkait hasil perselisihan anggota WTO.

Sebelumnya, pada April 2010, Indonesia menyampaikan keberatan ke WTO karena menilai regulasi the Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act yang dikeluarkan pemerintah AS telah mendiskriminasi rokok kretek termasuk produksi Indonesia.

Regulasi AS yang melarang impor rokok kretek sejak 2009 tersebut membuat Indonesia kehilangan pendapatan dari ekspor rokok kretek ke Negeri Paman Sam itu.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads