Jenis ikan impor asal China itu makarel beku atau frozen mackerel (Restrelliger kanagurta). Ikan-ikan yang diimpor oleh PT Hong 777 dari China pada Maret 2011 melalui pembakaran dengan incenerator PT Jasa Medivest-Kerawang Jawa Barat.
Kepala Badan Karantina Ikan Syamsul Maarif menyebut bahwa puluhan ton makarel beku tersebut dimusnahkan lantaran tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 15/2011 tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah RI. Persyaratan yang tidak dipenuhi tersebut adalah tidak ada izin/rekomendasi dari DJP2HP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di 2012 hingga Februari ini, pihaknya telah menolak ikan impor sebanyak 353,20 ton. Ikan-ikan impor tersebut terdiri dari berbagai jenis, yakni teri segar, kembung beku, cumi beku, mackerel, sardines, dan octopus. Penolakan terhadap berbagai jenis ikan impor tersebut disebabkan oleh beberapa alasan. Misalnya, tidak memenuhi persyaratan perizinan, terkontaminasi penyakit ikan karantina dan tercemar bahan berbahaya seperti formalin.
Penolakan ikan impor yang tidak sesuai perizinan tersebut dilakukan di beberapa Stasiun Karantina Ikan (SKI), seperti SKI Kelas II Entikong, SKI Kelas I Lampung, SKI Kelas I Belawan Medan II, dan Balai Karantina Ikan (BKI) Kelas I Tanjung Perak, Surabaya.
Sepanjang tahun 2011, BKIPM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah melakukan penolakan impor ikan sebanyak 97,31 ton dan 200.181 ekor. Dengan jenis komoditi, antara lain udang, mackerel, patin beku, teri kering, salmon,lele, bawal beku, tongkol beku, Kembung.
(hen/dnl)











































