"Kementerian Perdagangan telah meminta Sucofindo sebagai surveyor untuk melakukan langkah-langkah mempercepat penerbitan Laporan Surveyor terkait dengan ekspor maupun Laporan Muat Barang terkait dengan verifikasi pengangkutan antar pulau sehingga tidak ada lagi keluhan terhadap keterlambatan penerbitan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo pada Media Briefing di Kemendag, Jumat (10/9/2012).
Berdasarkan laporan surveyor sampai 9 Februari 2012, untuk pengangkutan rotan antar pulau telah diterbitkan Laporan Muat Barang sebanyak 184 dokumen dengan total tonase rotan yang dikirim sebesar 4.197 ton, atau setara dengan 294 container ukuran 40 feet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seiring dengan kebijakan pemerintah tentang larangan ekspor bahan baku rotan, pemerintah telah menetapkan ketentuan tentang kewajiban verifikasi pengangkutan antar pulau rotan dan verifikasi ekspor rotan," katanya.
Verifikasi tersebut bertujuan untuk mencegah adanya upaya penyelundupan bahan baku rotan dengan modus antar pulau, serta untuk mencegah adanya ekspor bahan baku dengan modus manipulasi nomor pos tarif seolah-olah produk yang diekspor adalah barang jadi, padahal sebenarnya adalah bahan baku.
Verifikasi Pengangkutan Rotan Antar Pulau, telah diterbitkan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 09/PDN/PER/01/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Rotan Dalam Rangka Pengangkutan Antar Pulau yang antara lain:
- Kegiatan pengangkutan rotan antar pulau yang pemuatannya tidak dilakukan di pelabuhan, terminal rotan, industri dan tempat pengumpulan rotan tidak wajib dilakukan verifikasi.
- Petani/pengumpul rotan dapat melakukan perdagangan antar pulau tanpa harus berbentuk badan usaha.
- Pelaku usaha yang bertindak sebagai pengirim dan penerima (pelaku usaha yang sama) tidak wajib melampirkan invoice akan tetapi wajib melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pengirim dan penerima dilakukan oleh pelaku usaha yang sama.
Seperti diketahui Menteri Perdagangan Gita Wirjawan telah menerbitkan beberapa kebijakan terkait pengaturan mengenai ketentuan ekspor rotan dan produk rotan, yaitu:
- Permendag Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan
- Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/11/2011 tentang Pengangkutan Rotan Antar Pulau
- Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan Resi Gudang.
(hen/dnl)