Permendang ini memang sempat kontroversial karena dianggap membuka peluang produsen hanya menjadi importir barang jadi saja.
"Ini ironis, pasalnya kita susah-susah menarik orang untuk investasi disini, untuk buka pabrik. Padahal kenyataannya banyak pabrik-pabrik yang ada disini masih banyak memerlukan barang impor jadi, seperti komponen elektronik dan otomotif yang banyak tidak diproduksi di Indonesia dan harus memerlukan impor, tapi keputusan ini sangat kontradiktif," ujar Gita, ketika ditemui di Kementerian Perindustrian seusai konferensi pers mengenai penyelenggaraan Indonesia Fashion Week (IFW) 2012, Senin (13/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mencabut peraturan Mentri Perdagangan Nomor 39/2010 tentang ketentuan import barang jadi oleh produsen. Keputusan Mahkamah Agung menyatakan pasal 2 ayat 1 di peraturan Menteri Perdagangan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permendag No.39 tahun 2010 yang merupakan penyederhanaan kebijakan sebelumnya itu, begitu sangat mengundang kontroversi. Pihak pemerintah bersikukuh dari Permendag No.39 Tahun 2010 justru dalam rangka mendorong investasi dan mengontrol importasi barang jadi oleh produsen.
Sementara itu kalangan lain seperti DPR menganggap dengan adanya Permendag itu akan mendorong deindustrialisasi karena produsen lebih pilih mengimpor barang jadi dari pada harus mengolahnya di Indonesia.
Pemerintah beraanggapan aturan itu sangat membantu industri. Justru para produsen yang biasa bebas mengimpor barang jadi, hanya akan dibatasi mengimpor barang jadi yang terkait dengan industri yang digelutinya.
Selain itu, ada beberapa tujuan yaitu bisa dimanfaatkan oleh investor yang akan berinvestasi di Indonesia dengan terlebih dahulu mengimpor barang jadi sebagai tes pasar.
(hen/hen)










































