Pengusaha Dukung Pencabutan Aturan Industri Bebas Impor Barang

Pengusaha Dukung Pencabutan Aturan Industri Bebas Impor Barang

- detikFinance
Senin, 13 Feb 2012 17:53 WIB
Pengusaha Dukung Pencabutan Aturan Industri Bebas Impor Barang
Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut peraturan Menteri Perdagangan No.39/2010 tentang ketentuan import barang jadi oleh produsen dinilai Kadin merupakan keputusan yang tepat.

Keputusan Mahkamah Agung menyatakan pasal 2 ayat 1 di peraturan Mendag tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MA menilai keputusan menteri perdagangan (Mendag) membuka kran impor barang jadi oleh produsen hanya mempertimbangkan iklim usaha dan percepatan investasi tanpa mempertimbangkan peran masyarakat, sumber daya alam dan manusia secara maksimal sehingga terjadi benturan antara produk lokal dengan barang impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA menilai pasal tersebut menunjukan ketidakberdayaan produk dalam negeri menghadapi persaingan global, karena selain pasal tersebut, ada peraturan yang lebih tinggi yakni UU Perindustrian No.5 tahun 1984.

"Kami menilai keputusan MA ini sangatlah tepat, karena ketika peraturan Mendag No.39/2010 dikeluarkan justru mendapat reaksi keras dari dunia usaha dan Kadin agar peraturan itu tidak diberlakukan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur, Senin (13/2/2012).

Natsir mengatakan, saat itu kementerian perdagangan (Kemendag) sewenang wenang, keputusan MA bisa jadi pelajaran bagi Kemendag agar kebijakan yang dikeluarkan terlebih dahulu dibicarakan dengan pelaku dunia usaha, sehingga tidak berkesan otoriter dalam mengeluarkan suatu kebijakan.

"Terlebih apabila referensi kebijakan yang dikeluarkan tidak berasal dari lembaga yang status hukumnya tidak jelas dijadikan referensi, sangatlah disayangkan apabila pengambilan suatu kebijakan dilakukan dengan cara demikian," tambah Natsir

Permendag No.39 tahun 2010 yang merupakan penyederhanaan kebijakan sebelumnya itu, begitu sangat mengundang kontroversi. Pihak pemerintah bersikukuh dari Permendag No.39 Tahun 2010 justru dalam rangka mendorong investasi dan mengontrol importasi barang jadi oleh produsen.

Sementara itu kalangan lain seperti DPR dan dunia usaha menganggap dengan adanya Permendag akan mendorong deindustrialisasi karena produsen lebih pilih mengimpor barang jadi dari pada harus mengolahnya di Indonesia yang selama ini masih belum ramah dalam hal efisiensi dan daya saing.

Pemerintah beranggapan aturan itu sangat membantu industri. Justru para produsen yang biasa bebas mengimpor barang jadi, hanya akan dibatasi mengimpor barang jadi yang terkait dengan industri yang digelutinya. Selain itu, ada beberapa tujuan yaitu bisa dimanfaatkan oleh investor yang akan berinvestasi di Indonesia dengan terlebih dahulu mengimpor barang jadi sebagai tes pasar.
(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads