Perketat Buah Impor, RI Kena 'Protes' AS & Selandia Baru

Perketat Buah Impor, RI Kena 'Protes' AS & Selandia Baru

- detikFinance
Senin, 20 Feb 2012 13:56 WIB
Perketat Buah Impor, RI Kena Protes AS & Selandia Baru
Jakarta - Kebijakan Indonesia yang akan menerapkan pembatasan atau pengetatan pintu masuk pelabuhan impor khususnya sayur dan buah mendapat respons negara eksportir. Misalnya Selandia Baru dan Amerika Serikat (AS) mempertanyakan kebijakan Indonesia tersebut.

"Beberapa negara seperti AS dan New Zealand mempertanyakan hal ini, tapi kita hanya menganggap ini pertanyaan bukan tekanan atau ancaman, jadi semata-mata hanya pertanyaan," kata Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan di kantornya, Ragunan, Jakarta, Senin (20/2/2012)

Ia menjelaskan keputusan pemerintah Indonesia menutup pintu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta untuk buah dan sayur impor lebih pada pertimbangan teknis yaitu Tanjung Priok saat ini kondisinya sudah overload dan crowded.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Volume arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok sangat padat dan overload di mana setiap hari terjadi sekitar 1.000-1.500 kontainer. Padahal layanan karantina memerlukan waktu antara 3-4 hari sehingga perlu dialihkan ke tempat yang lebih longgar.

"Ditambah kita tak memiliki fasilitas yuang memadai dan SDM yang tak cukuo besar, karena keseluruhan barang impor 60% semua masuk Priok. Sementara itu kita akan memberikan lahan baru yang akan dibangun oleh kementerian berupa karantina untuk barang-barang impor di Tanjung Priok.

"Sementara itu lahan dibangun, barang-barang impor yang masuk akan dialihkan ke pelabuhan lain seperti Belawan dan Tanjung Perak, tetapi di sini terjadi permasalahan karena gubernur Jawa Timur keberatan. Beliau menganggap ini akan menjadi beban yang besar untuk Tanjung Perak," jelas Rusman.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian pertengahan Januari 2012 lalu mengeluarkan 3 Permentan, yakni Permentan No. 88/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Permentan No. 89/2011 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar. Permentan No. 90/2011 tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar.

Permentan tersebut pada 19 Maret menetapkan pintu masuk buah dan sayur impor dari Tanjung Priok di pindahkan ke empat pelabuhan yakni Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya, Pelabuhan Belawan-Medan, Pelabuhan Makasar dan Bandara Soekarno-Hatta-Tanggerang.

Beberapa waktu lalu Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini beralasan pengetatan ini bertujuan mencegah organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) yang tersebar ke wilayah Indonesia.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads