"Kondisi di lapangan adalah sangat memprihatinkan tidak semua barang jenis rotan tersedia dan harga naik rata-rata 15%-20%," kata Ketua Umum Asosiasi Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Ambar Tjahyono kepada detikFinance, Kamis (23/2/2012)
Misalnya untuk rotan jenis manau ukuran 18-26 mm sudah naik 20%. Sementara rotan manau ukuran 30-32 mm naik dari harga Rp 20.000 per Kg menjadi Rp 22.000 per Kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ambar, Asmindo mengusulkan agar pemerintah segera melakukan buffer stock untuk menyelamatkan pasokan rotan di hulu dan hilir. Diharapkan bisa menstabilkan harga dan menjamin jalannya industri hilir termasuk mebel.
"Sebaiknya masuknya bahan baku ke Jawa ini tidak harus dibelenggu dengan banyak aturan toh sekarang kita tahu semua industri rotan di luar Jawa lumpuh, artinya kalau mereka kirim ke Jawa pasti bahan baku dengan mengalirnya bahan baku ke Jawa yang cepat dan banjir tentu harga akan stabil dengan sendirinya," katanya.
Kenaikan harga rotan itu terjadi karena menyusutnya pasokan bahan baku rotan dari daerah penghasil rotan. Kesulitan untuk mendapatkan pasokan rotan itu sudah terjadi sejak Januari 2012 lalu.
Sebelumnya Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan (AMKRI) Hatta Sinatra mengatakan pasca penghentian ekspor rotan per 1 Januari 2012, terjadi kekosongan pasokan bahan baku rotan di dalam negeri. Penyebabnya, perusahaan pemasok rotan terbentur adanya ketentuan pengangkutan rotan antar pulau.
Pemerintah memang telah menetapkan ketentuan tentang kewajiban verifikasi pengangkutan antar pulau rotan dan verifikasi ekspor rotan. Verifikasi tersebut bertujuan untuk mencegah adanya upaya penyelundupan bahan baku rotan dengan modus antar pulau, serta untuk mencegah adanya ekspor bahan baku dengan modus manipulasi nomor pos tarif seolah-olah produk yang diekspor adalah barang jadi, padahal sebenarnya adalah bahan baku.
Verifikasi Pengangkutan Rotan Antar Pulau, telah diterbitkan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 09/PDN/PER/01/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Rotan Dalam Rangka Pengangkutan Antar Pulau yang antara lain:
- Kegiatan pengangkutan rotan antar pulau yang pemuatannya tidak dilakukan di pelabuhan, terminal rotan, industri dan tempat pengumpulan rotan tidak wajib dilakukan verifikasi.
- Petani/pengumpul rotan dapat melakukan perdagangan antar pulau tanpa harus berbentuk badan usaha.
- Pelaku usaha yang bertindak sebagai pengirim dan penerima (pelaku usaha yang sama) tidak wajib melampirkan invoice akan tetapi wajib melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pengirim dan penerima dilakukan oleh pelaku usaha yang sama.
Permendag No.36 tahun 2011 mengatur tentang pengangkutan rotan antar pulau untuk mencegah penyelundupan rotan.
Permendag No.37 tahun 2011 mengatur tentang rotan dalam sistem resi gudang, yang merupakan mekanisme tunda jual.
(hen/dnl)











































