Alasannya dengan penunjukan BUMN perdagangan ini sebagai importir tunggal maka posisi tawar akan lebih tinggi dengan negara pengekspor gula sehingga harga lebih murah.
"Satu pintu, akan bisa bargain posisi tawarnya akan lebih tinggi dibanding pabrik gula melakukan importasi sendiri-sendiri," kata Menteri Pertanian, Suswono dalam acara Konferensi Pers di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah melakukan laporan kepada kementerian perdagangan terkait dengan impor gula, dimana rekomendasi dewan gula pelaku impor adalah pabrik gula berbasis tebu, tapi dalam keputusan rapat dipimpin menteri perdaganagan menunjuk PPI sebagai importir raw sugar, yang nanti akan didistribusikan ke pabrik-pabrik gula," katanya.
Suswono menambahkan bahwa Indonesia kekurangan sebanyak 220.000 ton gula kristal putih yang setara hasil konversi olahan 240.000 ton raw sugar. Proses pengalokasian dan pengolahan impor gula ini paling lambat akan selesai akhir April tahun 2012, untuk penggunaan bulan Mei dan hanya di wilayah Indonesia Timur.
"Proses pengolahannya paling lambat akhir April 2012 harus sudah selesai dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan bulan Mei khususnya untuk wilayah Indonesia timur, tidak ditetapkan untuk diedarkan di Jawa maupun di Sumatra," katanya
Sementara itu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menambahkan pemilihan hanya satu importir bertujuan untuk meningkatkan daya tawar, dan apabila banyak importir gula akan menyebabkan bargain posisi menjadi lemah dan harganya akan melambung tinggi.
"Dengan berbagai pertimbangan kemudian kita menunjuk hanya satu importir untuk meningkatkan daya tawar dari importasi tersebut, jadi nanti kalau banyak importir yang ditunjuk itu akan menyebabkan bargain posisinya akan lemah dan harga akan semakin naik lagi, jadi usaha pemerintah untuk menjaga stabilitas harga itu tidak akan tercapai," Jelas Deddy.
Sebelumnya Dewan Gula Indonesia merekomendasikan agar pemerintah mengimpor raw sugar (gula mentah) sebanyak 240.000 ton. Rekomendasi ini untuk menutupi kekurangan gula kristal putih (GKP) pada Mei 2012.
Dewan Gula telah menyelesaikan audit ketersediaan gula nasional. Hasil dari audit disimpulan perlu ada tambahan gula hingga 261.068 ton gula kristal putih (GKP) di awal 2012. Adapun impor gula kristal putih sebanyak 240.000 ton itu akan diolah di dalam negeri sehingga bisa menutupi kebutuhan GKP.
Akhir tahun 2010 Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan izin impor gula kristal putih (GKP) sebanyak 450.000 ton. Izin impor ini diberikan kepada importir terdaftar (IT) sebanyak 6 BUMN untuk tambahan memenuhi kebutuhan gula 2011.
(hen/hen)










































