Saat ini DPR dan pemerintah kembali membahas soal RUU Jaminan Produk Halal. Nantinya perusahaan beromzet miliaran akan diwajibkan memakai label halal dalam produknya.
Demikian disampaikan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
"Itu produk halal bukan hanya di Indonesia tapi seluruh dunia khususnya umat muslim. Saat ini produk halal belum memperoleh penjaminan hukum dari bahan baku, produksi barang sampai konsumen," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya supaya efektif, efisien, dan tepat waktu untuk produk halal ini," imbuhnya.
Penentuan label halal ini nanti akan dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah. "Nanti lembaga-lembaga tersebut juga akan diaudit oleh auditor halal," kata Suryadharma.
Soal katagori halal, Suryadharma menjelaskan pertama apakah bahannya mengandung unsur yang diharamkan, kedua apakah medianya mengandung barang haram, dan ketiga apakah zat penambahnya mengandung barang yang diharamkan.
"Produk dengan label halal akan lebih kompetitif dari yang tak berlabel. Kalau perusahaan omzet besar miliaran wajib pakai label halal. Karena produksinya besar dan dikonsumsi banyak orang," tukas Suryadharma.
Berkali-kali Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersama beberapa asosiasi menolak keras Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) untuk diwajibkan. Mereka tetap meminta pengaturan sertifikasi jaminan produk halal bersifat sukarela saja.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Haryadi Sukamdani mengatakan jika wajib halal (prinsip mandatori) diberlakukan di Indonesia maka akan memberikan konsekuensi negatif yang luar biasa bagi industri.











































