"HPP gula diusulkan Rp 8750/Kg oleh DGI (dewan gula Indonesia), naik 25% dari Rp 7.000 /kg. Merugikan konsumen pengguna, masyarakat Indonesia," kata Ketua FIPG Sibarani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/3/2012)
Ia mengatakan, kini memang industri makanan dan minuman menengah besar mendapat jaminan pasokan gulanya dari produsen gula rafinasi. Sementara industri kecil dan rumah tangga (IKRT) masih banyak yang mengandalkan GKP sebagai bahan baku pemanis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya setiap penentuan HPP gula, maka harga di tingkat ritel atau konsumen akan meningkat Rp 1.500 per kg, sebagai biaya distribusi dan margin pedagang. Misalnya dengan HPP gula saat ini hanya Rp 7000 per kg harga di tingkat ritel Rp 8500 per kg. Namun kenyataanya harga saat ini di konsumen sudah mencapai Rp 9000 per kg-10000 per kg.
"Bayangkan kalau HPP menjadi Rp 8750 maka harga ditingkat ritel bisa Rp 10250 per kg. Bukan saja Industri mamin IKRT (industri kecil & rumah tangga) yang kesulitan tapi juga konsumen pengguna," katanya.
Franky mengatakan bahan baku gula menjadi bahan baku penting untuk makanan dan minuman. Sekitar 20%-80% gula dari total bahan baku digunakan untuk produk biskuit atau kue sampai manisan atau sirup yang banyak diproduksi industri minuman di daerah-daerah. Sementara bahan baku industri makanan dan minuman dapat mencapai 50-60% dari biaya pokok produksi.
"Akibat dari kenaikan HPP gula akan mendorong harga GKP naik 25%-35% ditingkat ritel, sekitar Rp 10.250-11.000 per kg lebih. IKRT yg menggunakan GKP akan 'mati' dan mengakibatkan meningkatnya pengangguran baru," katanya.
Dikatakan Franky, FIPG meminta supaya pemerintah tidak mempertahankan industri gula yang tidak effisien. Gula kristal putih yang dihasilkan Pabrik Gula BUMN kurang dari 50% tapi pemerintah setiap tahun harus memberikaan perlindungan terhadap Pabrik Gula yang tidak effisien denga cara menetapkan HPP.
"Pabrik gula swasta yang menghasilkan GKP mendapat keuntungan dari kebijakan ini. Sementara masyarakat pengguna, 230 juta penduduk dirugikan. Karena itu, FIPG mengusulkan supaya bantuan kepada petani tebu atau petani gula di PG2 BUMN dalam bentuk lain yang lebih tepat sasaran. Pemerintah segera mencabut SK 527 yg melindungi PG2 yang tidak effisien," tegas Franky.
Menteri Pertanian Suswono, sebagai ketua Dewan Gula Indonesia (DGI) mengatakan bahwa untuk tahun 2012 ini, Harga Patokan Petani (HPP) gula direkomendasikan sebesar Rp 8.750 per kg.
Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil tim survei Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Litbang) dan usulan berbagai pelaku usaha dengan mempertimbangkan inflasi, bunga bank, perbandingan dengan harga beras, harga gula eks impor, harga gula di tingkat eceran, dan keuntungan petani.
Angka HPP tersebut naik dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 7.000 per kg. Sebelumnya, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan agar HPP tebu tahun 2012 sebesar Rp 9.200 per kg.
(hen/wep)











































