MS Hidayat: Investor Asing Punya Hak Menunjuk CEO

MS Hidayat: Investor Asing Punya Hak Menunjuk CEO

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Selasa, 13 Mar 2012 11:45 WIB
MS Hidayat: Investor Asing Punya Hak Menunjuk CEO
Jakarta -

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing memang sempat simpang siur karena ada kesalahan redaksional dalam mengartikan Kepala Eksekutif Kantor yang diartikan sebagai Chief Executive Officer (CEO).

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan mengenai posisi CEO dalam sebuah perusahaan atau industri memang menjadi hak investor termasuk asing maupun lokal. Sehingga sudah sepatutnya posisi CEO tak bisa diganggu gugat oleh pemerintah.

"Itu haknya investor untuk menunjuk profesional sebagai CEO yang dipercayainya," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat kepada detikFinance, Selasa (13/3/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya yang terpenting bagi investor harus berkomitmen 'berbagi ilmu' dengan sumber daya manusia lokal. Diharapkan dalam jangka waktu tertentu posisi-posisi penting papan atas termasuk di perusahaan asing bisa banyak diisi oleh orang-orang Indonesia.

"Yang lebih penting adalah kesepakatan transfer of technology, transfer of knowledge pada kurun waktu tertentu sejak awal operasinya akan membuat karyawan-karyawan Indonesia akan berkembang kemampuannya dan bisa menduduki jabatan-jabatan penting di perusahaan," katanya

Seperti diketahui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengeluarkan Peraturan Menteri No.40/2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Regulasi ini untuk mengantisipasi globalisasi sektor tenaga kerja untuk 5-10 tahun ke depan.

Peraturan ini merupakan turunan dari pasal 46 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

Dalam keputusan menteri yang diteken pada 29 Februari 2012 lalu ini, jabatan yang dilarang untuk orang asing diantaranya mencakup 19 posisi, umumnya adalah bidang personalia.

  1. Kepala Eksekutif Kantor/Chief Executive Officer
  2. Direktur Personalia/Personnel Director
  3. Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager
  4. Manajer Personalia/Human Resources Manager
  5. Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor
  6. Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor
  7. Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor
  8. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor
  9. Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator
  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist
  11. Spesialis Personalia/Personnel Specialist
  12. Penasehat Karir/Career Advisor
  13. Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling
  15. Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator
  17. Pewawancara Pegawai/Job Interviewer
  18. Analis Jabatan/Job Analyst
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads