Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing memang sempat simpang siur karena ada kesalahan redaksional dalam mengartikan Kepala Eksekutif Kantor yang diartikan sebagai Chief Executive Officer (CEO).
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan mengenai posisi CEO dalam sebuah perusahaan atau industri memang menjadi hak investor termasuk asing maupun lokal. Sehingga sudah sepatutnya posisi CEO tak bisa diganggu gugat oleh pemerintah.
"Itu haknya investor untuk menunjuk profesional sebagai CEO yang dipercayainya," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat kepada detikFinance, Selasa (13/3/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lebih penting adalah kesepakatan transfer of technology, transfer of knowledge pada kurun waktu tertentu sejak awal operasinya akan membuat karyawan-karyawan Indonesia akan berkembang kemampuannya dan bisa menduduki jabatan-jabatan penting di perusahaan," katanya
Seperti diketahui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengeluarkan Peraturan Menteri No.40/2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Regulasi ini untuk mengantisipasi globalisasi sektor tenaga kerja untuk 5-10 tahun ke depan.
Peraturan ini merupakan turunan dari pasal 46 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
Dalam keputusan menteri yang diteken pada 29 Februari 2012 lalu ini, jabatan yang dilarang untuk orang asing diantaranya mencakup 19 posisi, umumnya adalah bidang personalia.
- Kepala Eksekutif Kantor/Chief Executive Officer
- Direktur Personalia/Personnel Director
- Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager
- Manajer Personalia/Human Resources Manager
- Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor
- Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor
- Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor
- Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist
- Spesialis Personalia/Personnel Specialist
- Penasehat Karir/Career Advisor
- Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor
- Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling
- Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator
- Pewawancara Pegawai/Job Interviewer
- Analis Jabatan/Job Analyst
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist










































