MS Hidayat 'Ajari' Cak Imin Soal Istilah CEO

MS Hidayat 'Ajari' Cak Imin Soal Istilah CEO

Zulfi Suhendra - detikFinance
Kamis, 15 Mar 2012 14:05 WIB
MS Hidayat Ajari Cak Imin Soal Istilah CEO
Jakarta -

Simpang siur aturan CEO dijabat oleh orang asing sempat bikin heboh dan sudah dikoreksi oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Namun Menteri Perindustrian MS Hidayat sempat 'menegur' Muhaimin soal kehebohan aturan tersebut.

"Dia (Muhaimin) sudah merubah jadi yang dimaksudkan itu dia menginginkan beberapa jabatan di middle manager, di tingkat manager, itu beberapa bisa diganti manajer sumber daya manusia tapi bukan CEO," kata MS Hidayat di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (15/3/2012)

Menurut Hidayat apapun alasannya posisi CEO sudah menjadi istilah umum untuk menunjukan posisi teratas di perusahaan, CEO bukan jabatan menengah. Ia sempat membahas masalah ini dengan Muhamin di Bogor beberapa waktu lalu sehingga akhirnya dikoreksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya cek ke beliau, CEO itu pengertian yang universal yaitu presdir (presiden direktur). Itu artinya investor, oh iya berarti salah kode. Jadi maksudnya hanya untuk middle manajemen. Ketemu terakhir itu di Bogor," katanya.

Beberapa hari lalu Muhaimin memang sudah melakukan perbaikan redaksional Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing.

Hal ini terkait kesalahan mengartikan posisi Kepala Eksekutif Kantor yang diartikan sebagai Chief Executive Officer (CEO). Padahal seharusnya Kepala Eksekutif Kantor bisa diberinama Branch Manager atau Office Manager.

Kepmen No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing dianggap ngawur khususnya dalam memaknai posisi jabatan Chief Executive Officer (CEO). Hal ini setidaknya diakui oleh pakar manajemen UI Rhenald Kasali.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing yang diteken pada 29 Februari 2012, jabatan yang dilarang untuk orang asing diantaranya mencakup 19 posisi.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads