Ketua ARLI Safari Azis keberatan dengan proses pengurusan Certificate of Legal Origin (CoLO), yakni sertifikat yang menjamin tentang asal usul rumput laut tersebut dari hasil budi daya atau panenan dari alam yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Setiap proses perizinan membutuhkan biaya. Dengan adanya persayaratan tambahan CoLO ini semakin mempertinggi beban pengusaha rumput laut untuk melakukan ekspor ke negara tujuan," kata Safari Azis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/3/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terjadi di lapangan dengan adanya permintaan CoLO dari negara tujuan seolah-olah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengeluarkan perizinan untuk memperpanjang rantai birokrasi dengan biaya-biayanya," keluhnya.
Saat ini birokrasi untuk ekspor dan impor rumput laut belum terintegrasi dengan baik dan mempersulit pelaku usaha. Safari mencontohkan, pengusaha yang mengolah rumput laut sudah memiliki izin usaha perindustrian, akan tetapi mereka tetap harus pula memiliki SKP yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"SKP ini tumpang tindih dengan Izin Usaha Perindustrian yang telah dimiliki oleh prosesor. Sehingga penerbitan izin yang sama dari dua Kementerian yakni KKP dan Perindustrian membuat bingung para prosesor rumput laut," ungkapnya.
Ia mengusulkan pemerintah untuk mempertimbangkan agar SKP ini ditinjau kembali dengan kondisi yang sebenarnya atau dihapuskan sekaligus. "Jika ada negara tujuan ekspor yang mempersyaratkan CoLO seperti Chile, maka pemerintah seyogianya membuat CoLO tersebut tanpa harus memperpanjang rentetan persyaratan lainnya," katanya.
Menurut Edaran yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan menginformasikan bahwa hingga saat ini kewenangan penerbitan sertifikat CoLO belum diatur oleh KKP dengan alasan akan segera didukung dengan penerbitan Peraturan Menteri KKP. Namun, sebelum kewenangan penerbitan CoLO ditetapkan, untuk sementara CoLO diterbitkan oleh LPPMHP untuk produk olahan rumput laut yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia, dan oleh Balai Karantina ikan produk rumput laut kering sebagai bahan baku.
"Di lapangan, petugas birokrasi KKP tidak paham betul dengan tata aturan penerbitannya, bahkan tidak ada pedoman atau rujukannya. Jika pemerintah tidak siap, lebih baik CoLO tidak diberlakukan lagi karena asumsinya perizinan baru berarti biaya bertambah," ungkap Safari.
(hen/dnl)











































