"Menolak permohonan PT Bintang Pesona Jagat (PT BPJ)," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi MA, Mieke Komar seperti tertulis dalam putusan yang dilansir website MA, Senin (16/4/2012).
Majelis hakim yang beranggotakan I Made Tara dan Djafni Djamal mengatakan putusan Pengadilan Niaga Surabaya sudah benar. Dalam putusan kasasi bernomor 567 K/Pid.Sus/2011 tersebut, majelis hakim berkeyakinan alasan-alasan kasasi PT BPJ tersebut adalah mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, PT BPJ menyatakan seharusnya Neomild miliknya berdasarkan hak ekslusif yang di keluarkan Kemenkum dan HAM tahun 2001 lalu. PT BPJ sebagai anak perusahaan PT Bentoel Internasional Investama Tbk berupaya untuk melakukan praktik-praktik bisnis perusahaan yang baik dan benar dengan mendaftarkan merek Neomild ke Direktorat Merek Direktorat Jenderal HaKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek Neomild.
Namun Pengadilan Niaga Surabaya mengalahkan perusahaan rokok papan atas tersebut pada 25 Mei 2011 silam. Tidak terima, Bentoel mengajukan kasasi. Tapi lagi-lagi kandas.
(asp/dnl)