Berebut Merek Rokok 'Neomild', Anak Usaha Bentoel Kalah

Berebut Merek Rokok 'Neomild', Anak Usaha Bentoel Kalah

- detikFinance
Senin, 16 Apr 2012 15:53 WIB
Jakarta - Api rokok Neomlid Bentoel kali ini benar-benar harus padam. Sebab, Mahkamah Agung (MA) harus mengandaskan lagi permohonan PT Bintang Pesona Jagat (PT BPJ) selaku produsen Neomild dan memenangkan PT Karya Tajinan Prima.

"Menolak permohonan PT Bintang Pesona Jagat (PT BPJ)," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi MA, Mieke Komar seperti tertulis dalam putusan yang dilansir website MA, Senin (16/4/2012).

Majelis hakim yang beranggotakan I Made Tara dan Djafni Djamal mengatakan putusan Pengadilan Niaga Surabaya sudah benar. Dalam putusan kasasi bernomor 567 K/Pid.Sus/2011 tersebut, majelis hakim berkeyakinan alasan-alasan kasasi PT BPJ tersebut adalah mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh UU," papar putusan yang diketok pada 21 Desember 2011 lalu.

Seperti diketahui, PT BPJ menyatakan seharusnya Neomild miliknya berdasarkan hak ekslusif yang di keluarkan Kemenkum dan HAM tahun 2001 lalu. PT BPJ sebagai anak perusahaan PT Bentoel Internasional Investama Tbk berupaya untuk melakukan praktik-praktik bisnis perusahaan yang baik dan benar dengan mendaftarkan merek Neomild ke Direktorat Merek Direktorat Jenderal HaKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek Neomild.

Namun Pengadilan Niaga Surabaya mengalahkan perusahaan rokok papan atas tersebut pada 25 Mei 2011 silam. Tidak terima, Bentoel mengajukan kasasi. Tapi lagi-lagi kandas.


(asp/dnl)

Hide Ads