Verifikasi ini untuk mencegah penyeludunpan rotan asalan (mentah) dan setengah jadi ke luar negeri, pemerintah melakukan prosedur yang ketat setiap pengiriman rotan.
"Dalam mengatur atau mengamankan itu, maka dibuat kebijakan antar pulau (di pelabuhan) untuk mencegah penyelundupan," ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo kepada wartawan di Kantor Kementrian Perdagangan, Jumat (20/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rotan yang dikirm ke satu pelabuhan ke pelabuhan satunya harus dilakukan verifikasi. Siapa yang mengirim dan siapa yang menerima, verifikasi ini bisa dilakukan di pelabuhan, di pusat industrian dan gudang," tambahnya.
Pelaksanaan verifikasi dari surveyor independen ini, menurut Gunaryo sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Dari bulan Januari-Maret 2012 sudah terverifikasi 549 lalu lintas pengiriman rotan dengan total 12.546 ton rotan asalan dan setengah jadi yang telah diverifikasi.
"Asalnya dari Banjarmasin, Makassar, Padang, Pontianak, Palu dan Manado," imbuhnya.
Seperti diketahui kemendag telah mengeluarkan tiga permendag soal rotan. Antaralain Permendag No.35 tahun 2011 mengatur tentang ketentuan ekspor rotan dan produk rotan, permendag itu menetapkan pelarangan ekspor bahan baku rotan.
Permendag No.36 tahun 2011 mengatur tentang pengangkutan rotan antar pulau untuk mencegah penyelundupan rotan. Permendag No.37 tahun 2011 mengatur tentang rotan dalam sistem resi gudang, yang merupakan mekanisme tunda jual.
(feb/hen)











































