Pemerintah Tanggung Biaya Verifikasi Perdagangan Rotan

Pemerintah Tanggung Biaya Verifikasi Perdagangan Rotan

- detikFinance
Jumat, 20 Apr 2012 13:06 WIB
Pemerintah Tanggung Biaya Verifikasi Perdagangan Rotan
Jakarta - Mulai 1 Januari 2012, kementerian perdagangan (Kemendag) resmi melarang ekpor rotan asalan. Kemendag menerapkan sistem verifikasi perdagangan rotan antar pulau, yang biayanya ditanggung pemerintah.

Verifikasi ini untuk mencegah penyeludunpan rotan asalan (mentah) dan setengah jadi ke luar negeri, pemerintah melakukan prosedur yang ketat setiap pengiriman rotan.

"Dalam mengatur atau mengamankan itu, maka dibuat kebijakan antar pulau (di pelabuhan) untuk mencegah penyelundupan," ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo kepada wartawan di Kantor Kementrian Perdagangan, Jumat (20/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gunaryo, mekanisme pencegahan dilakukan dengan menggandeng surveyor independen yaitu Sucofindo dengan melakukan verifikasi setiap pengiriman rotan.

"Rotan yang dikirm ke satu pelabuhan ke pelabuhan satunya harus dilakukan verifikasi. Siapa yang mengirim dan siapa yang menerima, verifikasi ini bisa dilakukan di pelabuhan, di pusat industrian dan gudang," tambahnya.

Pelaksanaan verifikasi dari surveyor independen ini, menurut Gunaryo sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Dari bulan Januari-Maret 2012 sudah terverifikasi 549 lalu lintas pengiriman rotan dengan total 12.546 ton rotan asalan dan setengah jadi yang telah diverifikasi.

"Asalnya dari Banjarmasin, Makassar, Padang, Pontianak, Palu dan Manado," imbuhnya.

Seperti diketahui kemendag telah mengeluarkan tiga permendag soal rotan. Antaralain Permen­dag No.35 tahun 2011 mengatur ten­tang ketentuan ekspor rotan dan produk rotan, permendag itu me­netapkan pelarangan ekspor ba­han baku rotan.

Permendag No.36 ta­hun 2011 mengatur ten­tang pe­ngangkutan rotan antar pulau untuk mencegah penye­lundupan rotan. Permen­dag No.37 tahun 2011 mengatur tentang rotan da­lam sistem resi gudang, yang meru­pakan mekanis­me tunda jual.

(feb/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads