"Soal dumping kita ada perubahan sedikit, kita sudah cabut gugatan PTUN, dan kami akan mengalihkan dengan suatu proses tersendiri," ungkap Ketua Umum Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia Franky Welirang, di Jakarta, Selasa (25/4/12).
Franky enggan menyebutkan langkah apa yang sedang diambil mengalihlkan masalah ini "Prosesnya nanti saja, saya nggak mau ngomong," ungkapnya seraya tersenyum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Marto dianggap melakukan tindakan pembiaran tidak melindungi pengusaha Indonesia terhadap persaingan tak sehat dari pengusaha Turki yang sudah terbukti dumping dengan tak menetapkan bea masuk anti dumping.
"Kita atas nama Aptindo menggugat melalui PTUN," ungkap Franky
Jauh sebelumnya Komite Anti Dumping Kementerian Perdagangan (KADI) Kementerian Perdagangan telah merekomendasikan agar 6 produsen/eksportir tepung terigu asal Turki yang menjual ke Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD) berkisar antara 19,67%-21,99%, karena terbukti menyebabkan kerugian industri terigu lokal akibat impor komoditas tersebut atas praktik dumping.
KADI telah menuntaskan penyelidikan terhadap tepung terigu impor dari Turki berdasarkan petisi yang diajukan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo). Aptindo mewakili tiga perusahaan di dalam negeri yakni PT Eastern Peral FM, PT Sriboga, dan PT Panganmas.
Rekomendasi KADI tersebut telah ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan melalui surat kepada Menteri Keuangan tertanggal 31 Desember 2009. Namun hingga kini belum ada respons dari menteri keuangan mengenakan BMAD.
(zul/hen)











































