Demikian siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (26/4/2012)
Sebanyak 61.663 batang rokok polos berhasil diamankan oleh Bea Cukai di kawasan Tapen, Jombang pada 22 April 2012. Ribuan batang rokok itu diangkut melalui mobil minibus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai Bos pemilik ribuan rokok ilegal itu, lanjut Sucipto, sesuai dengan UU No 39 Tahun 2007 soal tentang Cukai maka akan diancam hukuman pidana penjara 1-5 tahun, dan atau kena denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Menurutnya pemilik rokok ilegal itu melanggar karena melakukan kegiatan pabrik tanpa izin dengan bertujuan menghindari pembayaran cukai dan menjual barang kena cukai. Selain itu pelanggaran lainnya adalah menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan," katanya.
(hen/dnl)











































