Bos Pemilik 61.000 Batang 'Rokok Polos' Ilegal Ditangkap

Bos Pemilik 61.000 Batang 'Rokok Polos' Ilegal Ditangkap

- detikFinance
Kamis, 26 Apr 2012 17:09 WIB
Bos Pemilik 61.000 Batang Rokok Polos Ilegal Ditangkap
Jakarta - Bea Cukai Tipe Madya Kediri menangkap pemilik 61.663 batang rokok polos (ilegal tanpa pita cukai) sigaret asal Surabaya. Pemilik rokok polos yang berinisial H terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Demikian siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (26/4/2012)

Sebanyak 61.663 batang rokok polos berhasil diamankan oleh Bea Cukai di kawasan Tapen, Jombang pada 22 April 2012. Ribuan batang rokok itu diangkut melalui mobil minibus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bea Cukai Kediri juga menggerebek sebuah bangunan gudang di Ploso Jombang yang ternyata merupakan pabrik rokok ilegal dan menyita sebuah mesin rokok SKTM merek Hauni, 480.000 batang filter dan bahan yang digunakan memproduksi rokok polos," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sucipto.

Mengenai Bos pemilik ribuan rokok ilegal itu, lanjut Sucipto, sesuai dengan UU No 39 Tahun 2007 soal tentang Cukai maka akan diancam hukuman pidana penjara 1-5 tahun, dan atau kena denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Menurutnya pemilik rokok ilegal itu melanggar karena melakukan kegiatan pabrik tanpa izin dengan bertujuan menghindari pembayaran cukai dan menjual barang kena cukai. Selain itu pelanggaran lainnya adalah menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan," katanya.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads