Menurut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat ini pemerintah masih mengkaji apakah pengenaan bea keluar atau pajak ekspor dikenakan untuk batubara atau non batubara saja.
"Tujuannya pengenaan bea keluar agar kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi dahulu, tetapi masalahnya jangan sampai batubara juga dikenakan bea keluar," ujar Gita di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (1/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewajiban fiskal perusahaan tambang kontrak karya sudah memiliki kewajiban fiskal sebesar 45% mulai dari pajak, royalti dan lainnya," ujarnya.
Selain itu kata Gita, dalam kontrak karya sudah ada perjanjian sebelumnya. Ia berharap jangan sampai ada pelanggaran perjanjian kontrak karya dengan investor.
"Ini juga berkaitan dengan Domestik Market Obligation (DMO) apakah sudah dilakukan hilirisasi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri, misal untuk pembangkit listrik apakah sudah cukup, kalau teryata hilirnya belum siap untuk mendapatkan pasokan batubara mestinya harus ada pemikiran untuk tidak dikenakan bea keluar, jadi kalau nggak ada ya nggak perlu," jelas Gita.
Menurut Gita saat ini sedang dibahas kembali soal rencana pengenaan bea keluar batubara. Ada dua alternatif, yaitu apakah berlaku untuk batubara atau non batubara.
"Kami jelas mengusulkan jangan sampai ada pemukulrataan untuk komoditas berbeda dengan skala hilirisasi berbeda pula. Jangan sampai pengusaha merasa treatment untuk mereka itu tidak fair (adil), ini juga untuk menghindari jangan sampai bea keluar dikenakan tinggi sekali," tutupnya.
(rrd/hen)











































