Pengusaha Minta Gita dan MS Hidayat Tanggung Jawab Soal Impor Gula

Pengusaha Minta Gita dan MS Hidayat Tanggung Jawab Soal Impor Gula

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 01 Mei 2012 17:59 WIB
Pengusaha Minta Gita dan MS Hidayat Tanggung Jawab Soal Impor Gula
Jakarta - Kalangan pengusaha meminta Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan dan Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Dewan Gula bertanggung jawab atas carut-marutnya indstri pergulaan dalam negeri akibat kebijakan impor impor raw sugar 240.000 ton yang telah gagal.

Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan, ke 3 institusi ini perlu mempartanggung jawabkan masalah ini karena seyogianya lembaga tersebut membiarkan carut marut pergulaan nasional yang sudah terjadi dari tahun ke tahun.

“Sekarang sudah masuk bulan Mei tidak boleh lagi impor, ke depan alasan importir pasti ada macam macam, bisa kapal telat atau jatah impor raw sugar industri gula rafinasi dipakai dulu (dibon), celakanya kalo alasan ini dibenarkan pemerintah hanya akan membuat kondisi pergulaan nasional lebih parah lagi.” kata Natsir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya berharap akal-akal semacam itu tidak dibiarkan dan diawasi karena akan merugikan konsumen dan petani, terlebih Indonesia tidak akan mampu swasembada yang benar.

“Kami dukung HPP gula yang diusul petani Rp 8.750 per kg masih wajar, dengan pertimbangan disparitas harga gula komsumsi dipasaran telah mencapai 11.500 - 12.000 per kg, rendemen masih rendah, biaya produksi melonjak.” ujarnya.

Alih-alih menuntaskan permasalahan gula di Jawa atau wilayah lainnya di Indonesia, harga gula di perbatasan kalimantan mencapai Rp 18.500 – Rp 20.000 per kg, inipun jika gulanya ada supplay dari pulau jawa, karena kebijakannya diskriminatif sehingga rakyat diperbatasan menikmati harga yang jauh lebih tinggi walaupun untuk dikomsumsi. Namun di sisi lain, pihak Kemendag bisa dengan mudah memberikan izin impor sebanyak 240 ribu ton.

“Untuk konsumsi gula di perbatasan yang hanya 25.000 ton, pemerintah tidak memperbolehkan impor. Sedangkan impor gula yang mencapai 240 ribu ton mencakup di luar konsumsi diperbolehkan begitu saja. Apakah rakyat yang di perbatasan tidak boleh menikmati harga yang sama dengan rakyat di wilayah lainnya? Mereka sama juga rakyat Indonesia, sama juga punya kebutuhan konsumsi gula," ungkap Natsir.
 
Atas permasalahan yang tak kunjung berkesudahan, Kadin meminta Kemendag, Kemenprin dan DGI serius memperbaiki manajemen pergulaan nasional agar dari tahun ke tahun carut marut yang terjadi dapat diatasi.

“Ini sudah masuk tahun ke 6, namun ternyata ketiga instusi pergulaan ini belum dapat menangani permaslahan ini dengan baik.” tandas Natsir.

(rrd/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads