Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan bahwa Permendag No 27 Tahun 2012 yang telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pada 1 mei 2012 tersebut mengatur mengenai angka pengenal importir umum (APIU) dan angka pengenal importir produsen (APIP).
"Jadi nanti importir dibedakan sebagai importir pemegang angka pengenal angka importir umum dan produsen nantinya setiap perusahaan yang ingin jadi importir harus memegang angka pengenal importir ini," ungkapnya dalam jumpa pers dikantornya, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (3/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya suatu perusahaan yang mempunyai APIU dan APIP hanya diperbolehkan untuk mengimpor barang yang berada didalam satu bagian dari daftar bagian sistem klasifikasi barang.
"Jadi Indonesia melakukan impor sebanyak 8000 item bersasarkan kelompok kalisifikasi barang dan dibagi menjadi 21 item misalnya kelompok barang dan tekstil lain,dan sebagainya,"paparnya.
Bayu mencontohkan nanti jika suatu perusahaan melakukan impor kendaraan maka dilarang untuk mengimpor makanan atau barang yang masuk dalam kategori klasifikasi makanan lainnya.
Menurut Bayu, tujuan diterbitkannya Permendag ini adalah agar kegiatan impor bisa berlangsung secara tertib dan juga mendapatkan importir-importir yang lebih kredibel.
Selain itu untuk dalam Permendag tersebut juga bahwa untuk APIP, diperbolehkan untuk mengimpor barang modal, baku, bahan penolong yang terkait dengan kegiatan produksinya.
"Lalu APIP, boleh impor barang jadi, untuk tes pasar dan untuk kepentingan complemetary atau pelengkap. Untuk dua ketentuan ini berlaku ketentuan akan jumlah dan waktunya. Namun terkait berapa-berapanyanya akan diberikan oleh kemeterian teknis," tambahnya.
Hal ini, lanjut Bayu, bertujuan untuk insentif dan keadilan bagi industri dalam negeri sehingga industri dalam negeri juga dapat berkembang.
"Ini untuk fairness dan insentif bagi proses produksi dalam negeri. Misalkan barang test masa terus-terusan, kalau complemetary jadi jangan terus-terusan tapi produksi di dalam negeri," pungkasnya.
Bayu menambahkan perusahaan-perusahaan yang melakukan impor tersebut diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap Permendag baru ini hingga 31 Desember 2012.
(nia/hen)











































