Awas! Punya HP & PDA Ilegal Bakal Disita

Awas! Punya HP & PDA Ilegal Bakal Disita

- detikFinance
Kamis, 03 Mei 2012 17:30 WIB
Awas! Punya HP & PDA Ilegal Bakal Disita
Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan aturan terkait kewajiban pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk handphone (HP) dan Personal Digital Assistant (PDA). Aturan ini akan keluar pada Mei 2012.

Jika produk elektronika seperti HP dan PDA tidak memiliki IMEI, pemerintah akan menyita barang elektronik tersebut.

"Jadi tidak bisa sembarangan mengimpor dan mengedarkannya, jadi nanti kalau HP dan PDA lalu IMEI-nya di cek tidak terdaftar, itu berarti ilegal. Itu bisa diambil. Kita inginnya dalam Mei ini aturannya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh saat ditemui di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (3/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Deddy, aturan tersebut akan masuk dalam aturan teknis terkait impor barang elektronik yang diharapkan bisa terbit pada bulan Mei ini. Dalam aturan tersebut, lanjutnya, aturan impor barang elektronika ini harus mendapatkan uji kelayakan dari Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Impor akan dibuat peraturan teknisnya, dipersyaratkan dan yang pertama yang akan kita atur adalah untuk HP dengan PDA itu akan diatur persyaratan teknisya kan harus daftar dulu IMEInya di Menkoinfo, lalu harus uji tipe-nya dulu," tegasnya.

Deddy menyatakan pemerintah sebenarnya senang jika penjualan barang elektronika meningkat, tetapi hal tersebut perlu diwaspadai agar barang yang beredar di masyarakat bukan lah barang-barang ilegal.

"Kalau penjualan bagus dong meningkat, semakin kaya orang-orang kita, pada beli elektronika," tandasnya.

(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads