Jika produk elektronika seperti HP dan PDA tidak memiliki IMEI, pemerintah akan menyita barang elektronik tersebut.
"Jadi tidak bisa sembarangan mengimpor dan mengedarkannya, jadi nanti kalau HP dan PDA lalu IMEI-nya di cek tidak terdaftar, itu berarti ilegal. Itu bisa diambil. Kita inginnya dalam Mei ini aturannya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh saat ditemui di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (3/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Impor akan dibuat peraturan teknisnya, dipersyaratkan dan yang pertama yang akan kita atur adalah untuk HP dengan PDA itu akan diatur persyaratan teknisya kan harus daftar dulu IMEInya di Menkoinfo, lalu harus uji tipe-nya dulu," tegasnya.
Deddy menyatakan pemerintah sebenarnya senang jika penjualan barang elektronika meningkat, tetapi hal tersebut perlu diwaspadai agar barang yang beredar di masyarakat bukan lah barang-barang ilegal.
"Kalau penjualan bagus dong meningkat, semakin kaya orang-orang kita, pada beli elektronika," tandasnya.
(nia/hen)











































