Bangun Smelter, Pengusaha Minta Jaminan Pasokan Listrik

Bangun Smelter, Pengusaha Minta Jaminan Pasokan Listrik

- detikFinance
Senin, 07 Mei 2012 14:18 WIB
Bangun Smelter, Pengusaha Minta Jaminan Pasokan Listrik
Jakarta - Pengusaha meminta jaminan dari pemerintah untuk menyediakan infrastruktur pendukung seperti listrik, jika pengusaha harus membangun smelter atau pabrik olahan mineral.

Hal ini terkait Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad saat konfrensi pers di Menara Kadin, Senin (7/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita nantinya akan bicara masalah smelter, smelter itu tidak gampang, itu masalah teknologi, padat modal (investasi), juga infrastruktur listrik penunjang," ungkapnya.

Bambang juga mengatakan ketersediaan pasokan listrik menjadi prioritas utama bagi pengusaha dalam membangun smelter. Untuk membangun smelter, pasokan listrik yang cukup mutlak dipenuhi.

"Itu butuh komitmen pemerintah untuk meyediakan infrastrukturnya (listrik) karena apa? karena itu mahal sekali jadi di satu sisi kita dituntut tapi di satu mereka (pemerintah) harus melakukan kewajibannya," tambahnya.

Biaya operasional terbesar untuk pengoperasian smelter, sebesar 80% dari konsumsi listrik. "Bahwa smelter 80% membutuhakn listrik, 80% dari totol cost," tutupnya.

Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan peraturan menteri No.7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Diantaranya mengatur bea keluar 20% untuk 14 produk tambang yang diekspor mentah-mentah kecuali batubara. Secara tak langsung mendorong para pengusaha membangun smelternya di dalam negeri.

"Permen tersebut akan tetap berlaku pada 6 Mei 2012, jadi pada tanggal tersebut raw material (bahan mentah) logam mineral dilarang diekspor khususnya pada 14 logam mineral yang telah ditentukan," kata Jero di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5/2012).

Khusus untuk batubara, pemerintah tidak berani memberikan bea keluar karena ada kontrak karya. Pemerintah tidak bisa seenaknya menerapkan tarif baru karena semua sudah diatur dalam kontrak karya.

Daftar ke 14 logam material yang dilarang ekspor mentah adalah:



  1. Tembaga
  2. Emas
  3. Perak
  4. Timah
  5. Timbal
  6. Kromium
  7. Molybdenum
  8. Platinum
  9. Bauksit
  10. Bijih besi
  11. Pasir besi
  12. Nikel
  13. Mangan
  14. Antimon
(feb/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads