Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Nur Nuzulia Ishak mengatakan Badan Sertifikasi SNI yang biasa dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS-PRO) harus ikut juga bertanggung jawab terhadap temuan SNI 'abal-abal'.
"Pelanggaran produk ini arahnya bisa kemana-mana, termasuk Badan Standardisasi SNI produk, pasalnya banyak produk bercap SNI namun tidak sesuai standar," kata Nuzulia di Kantor Kemendag, Senin (7/5/012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin membuat pengusaha kapok, agar tidak sembarangan lagi menjual produk ke masyarakat asal, pelanggaran produk ini tidak sembarangan hukumannya pidana penjara 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar," ujar Nuzulia.
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Perdangangan Bayu Krisnamurthi mengatakan temuan produk tidak sesuai aturan ini sangat berbahaya jika digunakan masyarakat.
"Misal selang gas, banyak yang tidak sesuai standar, kalau bocor berbahaya tentunya bisa meledak dan menimbulkan kerugian, ada pula argometer air PAM, ini kalau sampai dipakai masyarakat besar kerugiannya karena perputarannya cepat sehingga tagihan air makin tinggi tiap bulannya," ujar Bayu.
Diungkapkan Bayu, dari temuan pihaknya atas produk yang tidak sesuai aturan dari awal tahun hingga April 2012 ada sebanyak 304 produk.
"66% nya berasal dari impor! dan negara yang menjadi sumber dari temua tersebut paling banyak berasal dari China," katanya.
Ia meyakini temuan itu bisa lebih besar lagi, jika Sumber Daya Manusia atau Penyidik PNS mencukupi. Pasalnya untuk di pusat (Jakarta) hanya ada 27 penyidik PNS atau total di seluruh Indonesia hanya 770 pegawai Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
"Kedepan kami akan mengetatkan pengawasan khususnya di pelabuhan tempat pintu masuk produk-produk impor, masalahnya selama ini ada dua jalur yakni jalur merah dan hijau, kalau merah tidak ada maslaah karena diperiksa sangat teliti sampai pembongkaran kemasan, tapi banyaknya produk temuan tadi (304 produk) berada di jalur hijau yang hanya diperiksa dokumen dan sampel saja," tutup Bayu.
(rrd/hen)










































