Impor HP Hingga Buah Diperketat, Importir Pasrah

Impor HP Hingga Buah Diperketat, Importir Pasrah

Wiji Nurhayat - detikFinance
Senin, 14 Mei 2012 17:22 WIB
Impor HP Hingga Buah Diperketat, Importir Pasrah
Jakarta - Gabungan Importir Nasional Indonesia (Ginsi) pasrah terhadap kebijakan pemerintah memperketat produk-produk impor seperti elektronika dan buah-buahan. Mereka berpendapat bahwa program yang dilakukan oleh pemerintah sudah tepat, karena untuk perlindungan terhadap konsumen.

Sekjen Gabungan Importir Nasional Indonesia (Ginsi) Achmad Ridwan Tento menegaskan tetap mendukung dan tak keberatan soal kebijakan pengetatan impor tersebut.

Walaupun ia agak merasa berat terkait rencana pemerintah hanya akan memberikan izin impor HP kepada perusahaan yang memiliki hubungan dengan principal maupun pemegang merek utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat berat jika satu perusahaan hanya memegang satu merek saja," kata Ridwan kepada detikFinance, Senin (14/5/2012)

Pemerintah akan menerbitkan aturan terkait kewajiban pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk handphone (HP) dan Personal Digital Assistant (PDA). Aturan ini akan keluar pada Mei 2012.

Menurutnya pemerintah harus mempertemukan distributor dalam negeri untuk mengetahui secara lebih detail sistem kebijakan IMEI. "Jika semua pihak sudah menyetujuinya program ini akan terealisasi sebagai program yang melindungi konsumen dari barang selundupan atau ilegal," tegasnya.

Sementara itu mengenai pengetatan izin dan pemasukan buah dan sayur impor, para importir pun tak keberatan. Mereka beralasanfaktor kesehatan adalah faktor yang terpenting dalam upaya pemerintah melakukan sebuah kebijakan termasuk pengetatan palabuhan masuk dan perizinan impor.

Katua Umum Asosiasi Importir sayur dan buah Kafi Kurnia berpendapat bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengontrol buah dan sayur impor sudah tepat. "Tidak menjadi masalah, dan tidak menjadi masalah," kata Kafi.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menerbitkan peraturan menteri (Permen) untuk mengendalikan angka impor holtikultura yang semakin melonjak. Permen No 30/M-DAG/PER/5/2012 akan berlaku efektif tanggal 15 Juni 2012.

Permen ini didasarkan pada amanat UU No 13 Tahun 2010 tentang holtikultura yang mewajibkan importir untuk memperhatikan aspek keamanan pangan, menjaga stabilitas nasional.

Sebelumnya Kementerian Pertanian juga telah mengeluarkan Permen soal pembatasan pemasukan produk hortikultura melalui pelabuhan. Pelaksanaan ketentuan pembatasan pemasukan buah dan sayur impor telah ditunda. Ketentuan itu awalnya akan berlaku tanggal 19 Maret 2012 namun diundur hingga 19 Juni 2012.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads