Mobil Hybrid Bakal Bebas Pajak Barang Mewah

Mobil Hybrid Bakal Bebas Pajak Barang Mewah

- detikFinance
Rabu, 16 Mei 2012 11:17 WIB
Mobil Hybrid Bakal Bebas Pajak Barang Mewah
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengajukan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pengembangan mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost and green car/LCGC). Pemerintah sedang mempersiapkan perangkat insentif untuk LCGC bahkan mobil Hybrid.

"Pemberian insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPn BM bagi pengembangan industri kendaraan bermotor dengan harga terjangkau dan ramah lingkungan (hybrid dan low cost green car)," kata Agus dalam rapat paripurna DPR-RI, terkait kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 201, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Selama ini mobil yang kena PPn BBM, antaralain mobil hybrid yang merupakan perpaduan listrik dan BBM. Hal ini yang membuat mobil-mobil semacam ini lebih mahal hingga 40% dibandingkan mobil konvensional yang murni pakai BBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian insentif ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam kebijakan fiskal tahun depan. Selain itu, ada 8 langkah pemerintah dalam mendorong iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha, seperti pertama, perluasan basis pajak. Kedua, sekaligus perbaikan daya beli golongan masyarakat berpendapatan rendah. Ketiga, perbaikan penggalian potensi pajak atas beberapa komoditas pertanian dan pertambangan.

Keempat, peningkatan kegiatan Sensus Pajak Nasional dengan metode yang lebih efektif dan akses pasar yang lebih luas. Kelima, Renegosiasi tax treaty dengan beberapa negara yang mengacu pada kepentingan nasional dan mencegah penghindaran pajak.

"Termasuk penerbitan peraturan terkait transfer pricing dan mendorong perjanjian MAP (Mutual Agreement Procedure) dan APA (Advance Pricing Agreement)," jelasnya.

Keenam, tambah Agus Marto, pengenaan bea keluar atas ekspor barang tambang minerba dalam bentuk mentah (bijih) untuk menjaga pasokan dalam negeri dan pemurnian barang tambang dalam negeri. Ketujuh, renegosiasi kontrak karya dan pejanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

"Kemudian optimalisasi PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dari SDA (sumber daya alam) dengan tetap memeprhatikan kesinambungan produksi dan kelestarian lingkungan hidup. Terakhir, optimalisasi penarikan deviden BUMN melalui penetapan payout ratio mengacu pada business plan BUMN," tandasnya.

(nia/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads