"Dari sisi pemerintah, saya akan ketemu PGN usai RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) setelah ini mempertanyakannya. Ini Tidak lazim dan tidak bijaksana," kata Hidayat di Astana, Kazakhstan, kepada detikFinance, Selasa (22/5/2012).
Menurut Hidayat kenaikan harga gas industri secara mendadak sebesar 55% tak bisa diterima dan tak lazim karena berlaku surut. Walaupun alasan PGN untuk menyesuaikan dengan harga pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menuturkan sebagai ranah business to business (b to b) mestinya PGN mengundang pengusaha dan melakukan pertemuan untuk memberikan latar belakang kenaikan dan harga gas.
"Kenaikan 55% pasti ada pro kontra industri tertentu pasti besar, dan tidak ada cara lain. Akibatnya akan mempengaruhi cost production," katanya.
Bagi Hidayat untuk industri menengah sangat membutuhkan pasokan gas, adanya kenaikan harga gas sangat memukul sektor industri pengguna gas. Industri pengguna gas tak punya harga jual produknya yang tidak kompetitif.
"PGN itu untung tinggi balance sheet sampai Rp 5 triliun. Nah kenaikan tinggi itu mengakibatkan pengorbanan para industri. Pada prinsipnya industri nasional secara prinsip mau mempertimbangkan kenaikan tapi tidak dengan cara ini," katanya.
Para kalangan industri marah terkait kenaikan harga gas yang ditetapkan oleh Perusahaan Gas Negara (PGN). Mereka merasa tidak adil atas kenaikan yang mencapai 55% hingga berencana untuk stop produksi alias mogok.
Mereka protes kenaikan harag gas yang berlaku surut. Keputusan PGN yang dikeluarkan per 8 Mei 2012 ternyata berlaku surut sejak per 1 Mei 2012.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Achmad Widjaya mengatakan kebutuhan gas secara nasional memang terbagi tiga, yakni untuk industri hilir 1000 MMCFD, industri pupuk 1000 MMCFD, dan PLN 1796 MMCFD dengan total kebutuhan sebesar 3796 MMCFD. Sayangnya selama ini PGN hanya mampu memasok 2300 MMCFD saja dan kebutuhan kepada industri cukup minim.
(hen/dnl)











































