Ketiga aturan tersebut adalah Permendag 35, Permendag 36, dan Permendag 37 tahun 2011. Kebijakan Gita sudah masuk bulan keenam ini dinilai belum berjalan dengan baik.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur mengatakan, Permendag 35 mengenai larangan bahan baku dimana petani rotan tidak mau lagi produksi rotan. Karena hasil produksi tidak dapat ditampung oleh pengusaha industri rotan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Permendag 36 perihal kewajiban verifikasi. Dimana selama ini pihak surveyor sangatlah berbelit-belit birokrasinya. "Pemeriksaan yang secara teknis sangatlah berlebihan. Sehingga menimbulkan biaya yang tinggi," ujar Natsir.
Ketiga, Permendag 37 tentang resi gudang komunitas rotan belum siap untuk diresi gudangkan. "Belum siap karena infrastruktur mulai dari sarana sampai kepada pembiayaannya pun belum jelas," tambah Natsir.
Atas dasar itulah, Kadin meminta kepada Kementrian Perdagangan agar persoalan rotan ini tidak berlarut-larut. Pasalnya pengusaha rotan daerah sudah mengalami kerugian besar sehingga berdampak kepada pemberhentian usaha dan PHK.
"Saya berharap kepada Kemendag untuk lebih serius terhadap masalah ini. Apalah artinya tiga permendag ini dikeluarkan, tapi malah menyusahkan pengusaha dan petani rotan," pungkas Natsir.
(rrd/wep)











































