"Nanti yang paling berat itu soal peraturan. Peraturannya misalnya STNK-nya siapa yang mengeluarkan. Padahal ini kan perlu uji emisi. Tapi dalam UU mobil itu harus ada uji emisi," ungkapnya ketika berbincang dengan media, Minggu (27/5/2012).
Dahlan menjelaskan, bahwa presiden SBY memiliki komitmen yang tinggi untuk merealisasikan mobil listrik nasional ini. Pada acara rapat koordinasi yang membahas pengembangan mobil elektrik dan juga hybrid di Yogyakarta (26/5), Dahlan mengatakan jika presiden SBY meminta supaya dalam 3 bulan perumusan peraturan untuk mobil listrik nasional ini dapat selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Dirut PT PLN ini menilai, jika dalam waktu 1 tahun mobil listrik nasional telah siap diproduksi secara massal.
"Peraturan 3 bulan selesai dirumuskan, proses pengesahan kemudian fasilitas dan insentif dari Kementerian Keuangan sedang dirumuskan juga kemudian pihak industri juga mempersiapkan juga, kemudian industri motor mempersiapkan juga. Jadi 1 tahun lahirlah," sebutnya.
Selain melahirkan dan memproduksi mobil listrik nasional. Pada saat lahirnya mobil tersebut, akan lahir pula sepeda motor listrik yang menunjang kebutuhan masyarakat Indonesia. Dahlan menjelaskan untuk mendukung bahan bakar alat transportasi ramah lingkungan tersebut diperlukan pengembangan infrastruktur pendukung secara massal seperti charger kendaraan.
"Infrastruktur itu charger itu harus dibangun besar-besaran," tutupnya.
(hen/dru)











































