64 Perusahaan RI Kena 'Cekal' Perdagangan, Termasuk Produsen Korek Api

64 Perusahaan RI Kena 'Cekal' Perdagangan, Termasuk Produsen Korek Api

- detikFinance
Jumat, 01 Jun 2012 17:02 WIB
64 Perusahaan RI Kena Cekal Perdagangan, Termasuk Produsen Korek Api
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kurang lebih ada 64 perusahaan di Indonesia kena tuduhan dumping, subsidi, safeguard di seluruh dunia. Hal ini berdasarkan data Januari-Mei 2012 yang mencakup beberapa produk di berbagai negara.

Salah satu negara yang memberikan hambatan perdagangan antaralain Turki, antaralain produk fittings HS 7307.19 kena tuduhan dumping, proses inisiasi dimulai dari 10 Juni 2011, mencakup satu perusahaan di Indonesia yang merupakan perpanjangan BMAD, US$ 0,253 per Kg sampai US$ 0,4 per Kg. Ini dimulai berlaku 22 Mei 2012.

Produk lainnya, matches atau korek apai kena safeguard HS 3605.00.00.00.00, inisiasi dimulai 25 April 2012, perusaha yang dituduh cuma 1 perusahaan. Ini dikenakan BMTP (bea masuk tindakan pengamanan), produk matches mulai kena hambatan perdagangan 17 Mei 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu ada alas kaki HS 64.02.64.03 dan 64.04, inisiasinya dimulai 24 April 2012, perusahaan Indonesia hanya satuan perusahan yang kena tuduhan. "Pemerintah Indonesia sudah mengirimkan jawaban kui‭sioner, tanggal 24 Mei 2012," kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan (BP2KP) Kemendag Bachrul Chairi di kantornya, Jumat (1/6/2012)

"Di Afrika Selatan ada, 6 perusahaan Indonesia yang dicekal, dan ini produknya clear float glass, HS 7005.219 dan 7005.299, jenis tuduhannya dumping tanggal inisiasinya dimulai 23 September 2011," katanya.

Untuk produk glass di Afrika Selatan, Bachrul mengatakan hasilnya masih harus menunggu keputusan final otoritas perdagangan Afsel, produk ini dikenakan BMADS sebesar 4,35% sampai 4,5% ini berlaku untuk semuanya.

Produk Indonesia ayang dicekal oleh Afrika Selatan antaralain Unframed Glass Mirror HS 709.91.00, jenis tuduhannya dumping. Tanggal inisiasi 23 September 2011, perusahaan yang dituduh ada 5 perusahaan. Keputusannya 4 April 2012 otoritas anti dumping Afsel atau ITAC mengumumkan pengenaan BMAD sebesar 6,61%.

Selain itu dari, ada juga hambatan perdagangan dari AS oil country tubular goods (OCTG) HTS 7304, jenis tubes pipes hallow profile, ada satu perusahan.

Ada juga produk Indonesia di Australia produk yang dicekal, antaralain clear float glass, HS 7005.21.900,7005.21.900/02, 7005.21.900/03, 7005.21.900/04, 7005.21.900/05, 7005.21.900/06. Dumping ini dimulai dari 19 November 1997, kemudian direview 22 Maret 2012, ada dua perusahaan yang kena.

"Ini masih menunggu reinvestigation Trade Measures Review Officer atau TMRO Australia," katanya.

Kemudian dari Brazil produk alas kaki Indonesia dengan nomor 6401-5, jenis tuduhannya anti dumping. Dimulai 4 Oktober 2011, ada dua perusahaan yang kena tuduhan. Otoritas perdagangan Brazil yaitu DECOM telah melakukan on the spot verification ke perusahaan Indonesia pada tanggal 2-17 April 2012.

"Hasil verifikasi akan keluar bulan Juni 2012," katanya.

Masih di Brazil produk Viscose Fiber Yarn dengan HS 5510.1100, 5510.1200. 5510.2000. 5510.3000, 5510.9000, 5511.3000. Kena tuduhan subsidi. Tanggal inisiasi dimulai 12 Septmber 2011, ada 11 perusahaan yang kena tuduhan.

"Dalam waktu dekat DECOM, akan melakukan verifikasi ke pemerintah dan perusahaan Indonesia. Menghadiri hearing tanggal 15 Mei 2012, menyampaikan submisi tanggal 25 Mei 2012.

Selain itu produk Indonesia kena tuduhan dumping untuk produk coated paper and paper board, tanggal inisiasi dimulai 8 Juli 2011, perusahaan Indonesia yang dituduh 5 perusahaan.

"Perusahaan telah menanyakan perkembangan penyelidikan kepada department foreign trade (DFT) pada tanggal 26 April 2012, tapi belum ada respons lebih lanjut, sudah menyampaikan supplemental kuesioner tanggal 16 Februari 2012.

Sementara itu, di Mesir perusahaan-perusahaan Indonesia kena safeguard untuk cotton yarn, HS 5205.5206.5207, perusahaanya belum ada karena belum ditentukan.

"Pada tanggal 21 April 2012, pemerintah Mesir melalui keputusan menteri pertaniannya, dan reklamasi lahan No 438, tahun 2012 telah mencabut pengenaan safeguard sementara dan kembali membuka impor cotton yarn dan mixed yarn ke Mesir," katanya.

Untuk produk Indonesia di Turki, juga kena tuduhan dumping, polyester synthetic fibers HS 5503.2000. Proses inisiasi dimulai 28 Juli 2011, ada satu perusahaan Indonesia yang tertuduh.

"Prosesnya perpanjangan pengenaan BMAD, terhadap produk tersebut, sebesar 6,2% sampai 12%, dikenakan pada tanggal 16 Mei 2012," katanya.

Produk Indonesia juga kena dumping di Uni Eropa antaralain Polyethylene terephthalate inisiasi dimulai 24 Februari 2012, ada 7 perusahaan yang kena. "Pemerintah Indonesia telah menyampaikan kepada komisi Eropa tanggal 22 Maret 2012," katanya.

Masih di Uni Eropa, ada produk Indonesia yang tuduhan serupa yaitu threaded tube or pipe cast fittings.
(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads