Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan pemerintah dalam rapat koordinasi hari ini telah menyepakati ketentuan wajib untuk hilir pertambangan divestasi sebesar 51%.
"Dalam rapat telah disepakati (divestasi) dan Menko (Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa) sudah memutuskan," kata Thamrin ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (6/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sangat keberatan adanya pembatasan kepemilikan perusahaan tambang asing di industri smelter dengan kewajiban divestasi sebesar 51%.
"PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Undang-undang Minerba (Mineral dan batubara) mengamanatkan divestasi di hulu 51% itu kita dukung, namun jangan juga industri di hilir jika semangatnya hilirisasi seperti industri smelter dipenggal juga kepemilikannya sebesar 51% juga," kata Gita ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.
Dikatakan Gita, mengenai pernyataan yang berkembang saat ini pihaknya mengharapkan adanya sikap rasional untuk mendukung hilirisasi tetapi tidak dipenggal kepemilikannya.
"Kalau untuk yang lain tidak masalah, tetapi kalau untuk perusahaan tambang saya peka, banyak perusahaan lokal yang kita beri konsesi atau izin tetapi tidak juga melakukan eksplorasi, kita harus bisa lihat perusahaan tambang yang punya modal juga banyak yang asing," ujarnya.
Gita meminta, seluruh stakeholder di pemerintahan saat ini jika mengeluarkan kebijakan haruslah melihat situasi ekonomi global yang saat ini sedang kritis.
"Kita bisa lihat saat ini krisis Eropa sudah merembet kemana-mana, banyak investor melepaskan kepemilikannya dan memilih untuk mengamankan Amerika. Pasar (pasar modal) penuh kekhawatiran, sentimen negatif, jangan kita mengeluarkan sesuatu kebijakan yang tidak berpihak ke pasar, bisa dilihat saat ini saja rupiah melemah dan index turun," tegasnya.
Gita tidak menginginkan jika industri tambang yang sudah bermain di hulu dan sudah harus divestasi 51% selama 10 tahun harus juga melakukan hal yang sama di industri smelter (pengolahan) sebesar 51%.
Seperti diketahui dalam PP Nomor 24 Tahun 2012 pemegang saham asing di industri hulu tambang wajib divestasikan sahamnya. Setelah lima tahun beroperasi, tahun keenam harus divestasi 20%, tahun ke tujuh meningkat jadi 30%, tahun ke delapan menjadi 37%, tahun ke sembilan menjadi 44% dan tahun ke-sepuluh total divestasi mencapai 51%.
(rrd/hen)











































