Hatta menanggapi kabar yang berkembang terkait pembatasan kepemilikan perusahaan tambang asing, dalam pembangunan smelter yang mewajibkan divestasi sebesar 51%.
"Kalau smelter-kan kita tidak membatasi di hilirnya. Justru hilir yang harus kita dorong," ujar Hatta saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta menyatakan pemerintah seharusnya mendorong investasi asing di smelter. Bahkan menyarankan pemberian insentif bagi perusahaan asing yang berniat menanamkan investasinya di smelter.
"Justru itu yang kita harus dorong. Kalau perlu, kalau dia besar sekali kita berikan insentif. Ya seperti Posco , pabrik baja, itu kan hilir. Sama juga dari smelter ke hilir, membangun dari nikel sampai stainless steel. Justru itu yang harus kita dorong," tandasnya.
Dalam PP Nomor 24 Tahun 2012 pemegang saham asing di industri hulu tambang wajib divestasikan sahamnya. Setelah 5 tahun beroperasi, tahun ke-enam harus divestasi 20%, tahun ketujuh meningkat jadi 30%, tahun kedelapan menjadi 37%, tahun kesembilan menjadi 44% dan tahun kesepuluh total divestasi mencapai 51%.
(nia/hen)











































