Pengusaha Terima Harga Gas Naik 55%, Tapi Ada Syaratnya

Pengusaha Terima Harga Gas Naik 55%, Tapi Ada Syaratnya

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Senin, 11 Jun 2012 11:43 WIB
Pengusaha Terima Harga Gas Naik 55%, Tapi Ada Syaratnya
Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat masih mengusahakan agar kenaikan harga gas tidak memberatkan pelaku usaha. Secara prinsip, seluruh pengusaha menerima kenaikan 55% harga gas, namun jangan mendadak.

MS Hidayat mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso, untuk berbicara dan menjadi penengah atas kenaikan harga gas ini.

"Saya kemarin menerima Sofyan Wanandi (APINDO) dengan beberapa pengurus industri. Saya sudah menghubungi Dirut PGN dan dia sedang berada di London. Dia berjanji minggu ini akan bertemu," kata MS Hidayat di Jakarta, Senin (11/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya yang menjadi samalah adalah kenaikan sebesar 55% secara dadakan. Bagaimana dampaknya terhadap stuktur biaya bagi pengguna gas?" tambahnya.

Tentu peningkatan harga gas, yang menjadi komponen utama beban perusahaan, lanjutnya, membuat para pengusaha kelimpungan. Rencana bisnis dapat tertanggu.

"Besarannya harus dihitung kembali. Harus terjadi kenaikan yang besar, harus ada tahapan. Misalnya tiap 6 bulan sekali. Tiap naik 15%, maka business plan mereka bisa jalan," tuturnya.

PGN sebagai perusahaan negara yang go public, menurut Hidayat harus menjamin ketersediakan pasokan gas bagi industri tetap lancar. "Kami akan menghitung struktur cost dan berpengaruh terhadap penjualan sehingga mepengaruhi daya saing," tegas Hidayat.

"Kontraknya harus diperbaharui. PGN membuat kontrak gas tetapi di tengah jalan kuotanya dikurangi 25%. Terus nanti kalau mereka melebihi kuota dikenakan sangsi 300%. Kan itu tidak fair," imbuhnya.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads