"Ini lagi diurus oleh Dirjen kita Bu Nus (Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen), dan kita akan hadapi gugatan ini," ungkap Gita kepada detikFinance, Rabu (13/6/2012).
Gita menuturkan produk yang dihasilkan dari perusahaan ini melanggar peraturan yang berlaku, yaitu tidak sesuai standar perlindungan konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut menurut Gita, beredarnya barang yang melanggar peraturan dan standar perlindungan konsumen ini akan sangat berbahaya dan merugikan.
"Ini akan merugikan kalau mereka melanggar peraturan apalagi ini terkait dengan keselamatan, kalau ini dipake buat konstruksi bangunan ini sangat tidak bisa dipertanggung jawabkan," paparnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan digugat oleh PT Harapan Sukses Jaya selaku produsen seng bermerk Gajah dan Gading ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat edaran mendag No 716/M-DAG/SD/4/2012, 27 April 2012, Perihal Penarikan BJPL atau Seng merek Gajah & Gading kepada seluruh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan di seluruh Indonesia. Surat edaran ini sendiri berisikan penarikan produk tersebut dari peredaran karena dinilai tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dengan beredarnya surat ini, PT Harapan Sukses Jaya mengaku mengalami kerugian yang cukup besar dengan dihentikannya produksi dan sebanyak 200 karyawan telah dirumahkan.
(zlf/dru)











































